Kupang, seputar-ntt.com – Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi pada Subdin PLS NTT tahun 2007. Basaria membantah pernyataan sebelumnya bahwa kasus PLS telah dinaikkan ke tingkat Penyidikan.
“Siapa bilang Sprindik? Yang benar Sprinlid. Kalau Sprindik kan sudah ada tersangka dan sudah ditahan. Yang benar itu sprinlid, emang kemarin saya saya bilang sprindik ya? Yang benar Sprinlid,” kata Basaria Panjaitan, Rabu (10/6/2016) di Aula Ben Mboi Kantor Gubernur NTT.
Basaria dikejar awak media terkait pernyataan sehari sebelumnya di Mapolda NTT yang mengatakan bahwa KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus PLS. Pernyataan tersebut kemudian dilansir oleh dua harian lokal di NTT.
Saat ditanya terkait putusan praperadilan yang memenangkan Marthen Dira Tome dimana hingga saat ini KPK belum melaksanakan amar putusan tersebut, Basaria terlihat bingung. ” Ini kasus yang mana ya? Putusannya kita masih Evaluasi, Nanti Kita konfirmasi lagi ya,” ungkap Basaria
Dia mengatakan jika memang KPK diperintahkan untuk mengembalikan berkas PLS ke Kejati NTT, KPK pasti akan melakukannya. “Kita pasti kembalikan kalau memang demikian putusannya. Kapan waktunya saya belum tahu persis, nanti saya konfirmasi lagi,” kata Basaria sambil berlalu ke mobil yang telah menunggunya. (jrg)