Utamakan Pelayanan dan Operational Prudence Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Korban Tabrakan Maut

  • Whatsapp

Di tengah pandemi COVID-19, Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara timur tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat termasuk pada saat menyerahkan santunan dengan tetap menerapkan langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence.

Senin (24/8), Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus bersama Kasat Lantas Polres Kupang Ilham Ade Putra, SIK menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 2 orang ahli waris di Desa Oefafi, Kec. Kupang Timur Kab. Kupang. Masing – Masing ahli waris menerima dana santunan meninggal dunia sebesar 50 Jt dari pemerintah melalui Jasa Raharja selaku Badan Usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Leonor Da Costa (71) dan Eugenio Viana (53) selaku orangtua dari kedua korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah memberikan pelayanan cepat dan tepat. “Petugas yang urus semua berkasnya kami tinggal tanda tangan, terima kasih kepada bapak – bapak dari Jasa Raharja dan kepolisian, ungkap Eugenio Viana saat menerima Buku Tabungan yang telah disediakan dari Jasa Raharja sehubungan dengan adanya kerjasama antara Jasa Raharja dan BRI.

Joao Baptista dan Satulino Fiana meninggal dunia di tempat kejadian setelah mengalami kecelakaan di Ruas Jalan Timor Raya KM 22, Desa Tanah Merah, Kec. Kupang Tengah Kab. Kupang. SPM Honda Beat tanpa TNKB yang dikendarai oleh Joao Baptista dan membonceng Satulino Fiana dan Ridwan Firet Yurans Kapitan bertabrakan dengan Truck DH 8162 BB yang bergerak dari arah berlawanan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi yang dihubungi Via Telepon (25/8) menyampaikan Turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Desa Oefafi.
“Kami keluarga besar Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa kedua korban, Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah dan semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan. Meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence,” kata Radito.

Selain itu Radito juga menjelaskan bahwa Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.(*)

Komentar Anda?

Related posts