Kupang, seputar-ntt.com – Paulus Watang tersangka dalam kasus penjualan asset negara PT Sagared mengaku bahwa dirinya telah ditipu oleh salah satu pejabat tinggi di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dengan asset PT Sagared.
Paul Watang kepada wartawan, Senin (22/2/2016) mengatakan telah ditipu petinggi Kejati NTT terkait pembelian aset negara milik PT Sagared yang disita negara. “Saya yang ditawari oleh salah satu pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk membeli aset PT Sagared di Takari, Kabupaten Kupang,” katanya.
Paul menjelaskan, setelah penawaran itu, dilakukanlah pertemuan demi pertemuan hingga 5 Mei 2015. Dari pertemuan itu, dirinya dipertemukan dengan Kepala Kejati NTT (Kajati) NTT, Jhon Purba diruang kerja Kajati NTT sehingga dirinya yakin untuk membeli barang sitaan negara itu, berupa dua buah gudang pabrik bersama seluruh isinya.
Menurut Paulus, dalam pertemuan dengan Kajati NTT, turut hadir salah satu pejabat di Kejati NTT bersama Djami Rotu Lede, dan diperintahkan untuk segera membuat proposal dan surat perintah pemindahan barang.
Aset PT Sagaret ini di sita tahun 2011 terkait kasus pembobolan bank BNI cabang Jakarta Selatan dengan tersangka Adrian Woworuntu. Aset negara ini telah dilelang sebanyak dua kali, namun semuannya gagal.
Dalam perjalanan para pejabat Kejati NTT diduga bersekongkol untuk menjualnya tanpa proses lelang. Namun persekongkolan ini terbongkar dan kejaksaan mengorbankankan mantan Jaksa Djami Rotu Lede serta Paulus Watang yang membeli barang tersebut.
Dalam kasus dugaan penjualan aset yang merugikan negara Rp 7,5 milyar tersebut, Kejati NTT telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Jaksa Djami Rotu Lede dan pengusaha besi tua, Paulus Watang. (reka)

Follow



















