Ketua DPRD Sarai bersikukuh Proses PAW Nimus Riwu

  • Whatsapp

Seba, seputar-ntt.com – Ketua DPRD Sabu Raijua Ruben Kale Dipa bersikukuh akan tetap melaksanakan proses PAW terhadao anggota DPRD Sabu Raijua Hernimus Riwu. Ia merasa aneh terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Pekerja dan Pengusaha Inonesia yang tidak konsisten dengan surat yang dikeluarkan perihal proses Pencopotan, pemecatan dan pemberhentian keanggotaan PPPI dari lembaga DPRD Sabu Raijua. Dimana saat ini telah ada lagi surat pembatalan pencopotan dan proses PAW atas nama Hernimus A. Riwu sedangkan DPRD telah mengeluarkan surat ke KPU untuk meminta peringkat nomor urut berikutnya.

Dia mengatakan bahwa surat pembatalan proses PAW dari DPP tersebut yakni bernomor 0895/ORG/DPP-PPPI/XI/2013 perihal pencabutan/pembatalan surat, ditandatangi oleh DPP Ketua Umum Daniel Hutape, sekretaris Jenderal H. Rudi Prayitno tertanggal 12 Nopember 2013.

Menurut Ruben Kale Dipa, DPP PPPI telah berbuat hal yang tidak baik dan tidak beretika kepada lembaga Dewan yang terhormat khususnya DPRD Sabu Raijua dan dirinya merasa janggal didalam mekanisme administarsi seperti itu.

Dia mempertanyakan mengapa DPP mengeluarkan surat pencabutan atau pembatalan surat yang mereka keluarkan sendiri dan apa alasannya dan dalam suratnya sendiri tidak tercantum alasan dari pembatalan

Dia menilai bahwa surat yang dikeluarkan oleh DPP PPPI hanya mempermainkan lembaga Dewan yang terhormat di Kabupaten Sabu Raijua.

“Sekali lagi saya mengatakan bahwa surat ini seakan-akan mempermainkan lembaga Dewan dan kalau saja mereka ada rencana membatalkan mengapa tidak memberikan surat teguran atau surat penonaktifkan sementara keangggotaan yang bersangkutan dari PPPI” tegasnya.

Dikatakannya bahwa surat yang pertama merupakan sah untuk memproses yang bersangkutan sehingga tidak ada alasan pembatalan. DPRD juga telah mengeluarkan surat kepada KPU untuk meminta nomor urut berikutnya untuk mengganti yang bersangkutan dari keanggotaannya sebagai DPRD dari PPPI.

“Karena itu saya anggap bahwa surat ini surat yang tidak berdasar sebab tidak memuat alasan-alasan kenapa terjadi pembatalan dari surat sebelumnya” tambahnya lagi

Dia meminta maaf kepada DPP bahwa lembaga DPRD Sabu Raijua bukan pasar dan mengeluarkan surat harus berpikir seribu kali, jangan keluarkan surat pemecatan dan besok cabut lagi

Sebelumnya DPRD Sabu Raijua sudah menerima surat tertanggal 17 Oktober 2013 Nomor 0893/ORG/DPP-PPPI/X-2013 perihal pencabutan keanggotaan dan proses antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua
dari PPPI atas nama Hernimus A. Riwu

Selain itu, ada juga surat dari DPD I PPPI Provinsi NTT perihal yang sama yakni menindaklanjuti surat DPP dimana meminta untuk segera proses PAW atas nama Hernimus A. Riwu dari keanggotaan PPPI dan diminta segera diproses PAW yang bersangkutan.

Dasar dari kedua surat tersebut maka dirinya sebagai ketua DPRD Sabu Raijua telah mengeluarkan surat kepada KPU pada tangga 7 Nopember 2013 Nomor 171.2./88/DPRD-SR/XI/2013 perihal pemberhentian dan PAW anggota DPRD Sabu Raijua asal PPPI.(Boni)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments