Kemenkeu Ringankan Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 Persen

  • Whatsapp
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim

Kupang, seputar-ntt.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejak 14 Agustus 2020 lalu,  menaikkan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 atau PPh Badan, dari semula 30 persen menjadi 50 persen. .

Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini, diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan perusahaan di kawasan berikat. “Sama seperti insentif pajak sebelumnya, prosedur untuk mendapatkan fasilitas ini sangat mudah, yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,” ujar Luqman.

Moch. Luqman Hakim menambahkan bahwa keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha. Oleh karena itu terbitlah aturan diskon pajak melalui PMK Nomor 110/PMK.03/2020 ini. “Untuk wajib yang sudah pernah menggunakan fasilitas pengurangan angsuran pajak, maka diskon pajak ini dapat dimanfaatkan mulai dari masa pajak Juli 2020, sedangkan bagi wajib pajak yang belum pernah memanfaatkan fasilitas ini maka pengurangan angsuran pajak sebesar 50 persen tersbut baru bisa di manfaatkan sejak pemberitahuan disampaikan,” tandasnya.

Selain itu, Moch. Luqman Hakim menjelaskan bahwa selain diskon untuk PPh Badan, peraturan tersebut juga menjelaskan mengenai pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). “Selain untuk memberikan keringanan kepada perusahaan – perusahaan yang sedang berkembang, insentif pajak ini juga dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian di Indonesia. Insentif pajak ini juga berlaku sampai dengan Desember 2020,” jelasnya.

“Untuk wajib pajak yang ingin mengetahui peraturan mengenai insentif pajak ini, termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, jasa konstruksi irigasi, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas, wajib pajak dapat melihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020,” pungkas Luqman.

Diharapkan dengan kenaikan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan dengan bidang usaha tertentu dan jasa konstruksi dalam program PT-TGAI dapat menjadi stimulus untuk perusahaan-perusahaan dalam meningkatkan pendapatan di tengah pandemi covid-19 dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. (*/joey)

Komentar Anda?

Related posts