Dua Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Telah Ditahan Pihak Polres Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Dua tersangka kasus dugaan persetubuhan berinisial AB dan IJ telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari kedepan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Mansur Mosa, SH. MH didampingi Kanit PPA Bripka Fransiskus Xaverius Podo, S.Sos.SH dan Paur Humas AIPDA Nanang Dwi Cahyono, SH. selaku Paur Humas saat menggelar jumpa pees di Aula Adya Daksa, Rabu, 26/8/2020 pagi.

“Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan status nya dari terlapor menjadi tersangka pada tanggal 22 Agustus lalu,” kata Kasat Reskrim.

Lanjut Mansur, setelah ditetapkan tersangka, kemarin (25/8), penyidik kembali mengambil keterangan yang bersangkutan, lalu diterbitkan surat penahanan.

“Saat ini kedua tersangka sudah diruang tahanan Mapolres Alor,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Menurut Mansur, AB dan IJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Jadi kita kenakan pasal pemberatan karena dilakukan terhadap korban lebih dari satu orang. Korban sendiri ada tiga orang,” ucap Kasat Reskrim.

Terkait ada dugaan kasus ini secara terorganisir dan ada melibatkan pihak lain, Mansur Mosa mengatakan, untuk sementara pihaknya sementara mendalami.

“Memang dalam pemeriksaan ada beberapa nama yang disebut, namun kita masih menunggu hasilnya dan butuh alat bukti. Jika ada maka akan ditindak tegas sehingga kejadian-kejadian seperti ini kedepan tidak terulang lagi,” tandasnya.

IPTU Mansur Mosa, SH. MH pun menyampaikan, dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor. (*Pepenk).

Komentar Anda?

Related posts