Kupang, seputar-ntt.com – Pembangunan Resort yang saat ini sedang dilakukan oleh Pitoby Raya Resort di Pulau Kera, Kabupaten Kupang, dilakukan berdasarkan hak kepemilikan yang sah atas lahan yang dibuktikan dengan setifikat yang dimiliki. Pembangunan Resort tidak ada kaitan dengan persoalan rencana relokasi warga yang mendiami Pulau Kera oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Jadi pembangunan Resort itu kita lakukan diatas lahan yang kita miliki. Untuk sampai pada pembangunan ini ada perjalanan panjang dari kami membeli lahan hingga proses terbitnya sertifikat. Jadi tidak ada kaitan pembangunan Resort dengan rencana relokasi warga yang mendiami Pulau Kera,” ujar Direktur Pitoby Raya Resort, Bobby Pitaboy kepada awak media di Kupang pada Selasa, (6/5/2024).
Bobby Pitoby menjelaskan, Pitoby Group membeli lahan di Pulau Kera pada tahun 1986 dari keluarga Bisilisin. Setelah membeli tanah di Pulau Kera, Pitobby mengurus sertifikat yang terbit pada tahun 1993. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu kemudian diperpanjang pada tahun 2017 hingga 2047.
“Jadi kita tidak sedang bangun di lahan milik orang. Itu tanah milik kita. Kita mau kembangkan pariwisata di Kabupaten Kupang dan sebagai investor lokal, kita ingin memberi sumbangsih bagi pembangunan di daerah ini. Jangan lagi dipersulit dengan berbagai isu yang sebenarnya tidak benar. Sekali lagi, kami bangun Resort di lahan milik kami sendiri,” tegas Bobby Pitoby.
Bobby menambahkan, dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kupang, Pulau Kera masuk dalam sona pengembangan pariwisata dan bukan pemukiman. Dengan demikian maka pihaknya memiliki rencana untuk mengembangkan Pulau Kera sebagai pusat wisata di Kabupaten Kupang dengan membangun resort.
“Kalau kalau ada pihak yang menolak pembangunan di Pulau Kera, dasar hukumnya apa. Kita punya dasar hukum yang sah. Dalam RDTR Kabupaten Kupang, Pulau Kera itu seluruhnya masuk dalam sona pengembangan pariwisata. Untuk bisa terbitnya sertifikat ini tidak gampang dan melalui proses yang panjang. Kita mau bangun resort di Pulau Kera juga bukan hal yang mudah. Kita harus dapat ijin dari beberapa Kementerian karena teluk Kupang masuk dalam kawasan taman laut,” papar Bobby.
Bobby Pitoby mendukung apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang untuk merelokasi warga di Pulau Kera sehingga mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Upaya rekolasi itu kata Bobby sudah dimulai sejak jaman Ibrahim Medah menjadi Bupati Kupang. Upaya tersebut kemudian dilanjutkan oleh Bupati Ayub Titu Eki dan sekarang kembali digaungkan oleh Bupati Yos Lede.
“Ini tujuan mulia dari pemerintah dalam memberi pelayanan bagi masyarakatnya. Lalu kalau ada yang menghubungkan ini dengan pembangunan resort maka tidak ada hubungannya. Kita beli lahan itu sejak 1986. Sertifikat kita pegang tahun 1993. Kita beli lahan di sana belum ada orang dan sekarang lahan yang kita beli sudah diduduki oleh orang. Masa kita punya hak lalu orang lain datang bangun rumah di atas tanah milik kita dianggap benar. Kita negera hukum yang taat hukum jadi mari kita ikuti sesuai hukum yang ada,” tegas Bobby Pitoby.
Sebelumnya diberitakan, niat Pemerintah Kabupaten Kupang untuk merelokasi 88 Kepala keluarga yang bermukim di Pulau Kera ditolak dengan keras oleh warga yang selama ini menempati Pulau Kera. Mereka bahkan berani bersumpah untuk minum air laut dan rela mati untuk mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai warisan leluhur mereka sejak tahun 1884 atau 141 tahun silam.
“Kami menegaskan karena leluhur kami pertama kali menginjakkan kaki dan tinggal menetap di Pulau Kera sejak tahun 1884 maka hak kepemilikan atas tanah di Pulau Kera adalah milik kami secara pendakuan, diturunkan secara hibah wasiat melalui surat, juga secara pewarisan dan turut direstui oleh Raja Nisnoni (Raja Kupang). Kami bukan orang asing tapi kami warga negara Indonesia dan tercatat sebagai penduduk sah Nusa Tenggara Timur dan memiliki hak pilih pada setiap Pemilu,” kata Hamdan Saba, tokoh Masyarakat Pulau Kera, saat jumpa pers di Restoran celeber pada Senin (5/5/2025).
Hamdan Saba mengaku heran dengan ancaman relokasi bagi warga Pulau Kera tapi pada saat yang sama ada Pembangunan yang dilakukan oleh PT. Pitoby Group di Pulau Kera. Dia menegaskan bahwa leluhur mereka telah menempati Pulau Kera sejak tahun 1884 dan memiliki sejarah yang membuktikan bahwa Pulau Kera adalah milik nenek moyang mereka dan terus dilanjutkan hingga sekarang oleh anak cucu yang bermukim di Pulau Kera.
“Kami merasa terhina dan terluka apabila Pulau Kera yang dihuni pertama kali oleh leluhur kami almarhum JUMILA dan sebagai orang pertama yang menginjakkan kaki pertama kali dipulau tersebut tidak dihargai dan diinjak-injak, olehnya sebagai masyarakat adat Pulau Kera, pemilik tanah yang sah yang dipaksa untuk direlokasi ketempat lain dan memberikan ijin kepada PT Pitoby Grup tanpa sepengetahuan kami sebagai pemilik sah atas tanah di Pulau Kera untuk membangun 20 Villa (Pitoby Raya Resort) kerjasama dengan PT Kuatra milik pak Nyoman di Jakarta dan mendatangkan tukang dari suku Sunda Jawa Barat untuk mengerjakan Villa tersebut dipenghujung bulan April 2025,” tandas Hamdan Saba. (jrg)