Kupang, seputar-ntt.com – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) lingkup pemerintah kota Kupang resmi dikukuhkan, Rabu (20/9/2017) di kantor wali kota Kupang. Wali kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore dalam arahnya meminta satgas yang terhimpun dari berbagai instansi ini dapat mengontrol pemerintah.
“Pembentukan Saber pungli merupakan salah satu langkaj penting untuk kita bersama. Di sana dikatakan sapu bersih, jadi tidak boleh ada sisa pak ketua. Artinya kita punya tanggungjawab untuk membersihkan semuanya ini. Saya dengan senang hati mengundang juga bapak datang juga ke tempat kita. Kita terbuka untuk itu, pemerintah kota terbuka menerima satuan ini untuk bekerjasama dengan pemerintah kota. Bekerjasama mengontrol kami,”kata Jeriko sapaan, Jefirstson R Riwu Kore ini.
Dikatakannya, tujuan dari satgas ini untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas pungli bebas KKN, jujur dan adil guna meningkatkan taraf hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini juga sejalan dengan misi pemerintah kota Kupang yaitu Kupang jujur. Katanya, tugas satgas adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja, sarana prasarana yang ada.
“Pemerintah kota Kupang berkomitmen untuk memberantas pungli sampai ke akar – akarnya sesuai dengan amanah peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Saya menghimbau jajaran aparat pemerintah kota untuk selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat tanpa ada pungutan tambahan apapun juga,”tambah mantan anggota DPR RI dua periode ini.
“Kita sudah membentuk satuan ini artinya kita juga harus siap untuk bekerja sama dengan satuan yang sudah kita bentuk pada hari ini. Kita percaya bahwa pembentukan satuan ini tidak tiba – tiba. Tetapi berangkat dari suatu keadaan yang kita bersama di berbagai kota di NTT, di berbagai penjuru Nusantara ini. Banyak sekali pungutan – pungutan yang tidak pada tempatnya yang justru membuat masyarakat lebih sulit,”lanjutnya.
Pembentukan satgas ini, katanya, bukan berarti untuk menghindar tetapi merupakan ajang untuk memperbaiki diri. Melepaskan diri dari berbagai hal yang akan merusak tatanan kehidupan. Dia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas dengan baik, jujur serta menjauhkan diri pungutan tidak sesuai aturan.
“Saya mengajak seluruh ASN untuk membenahi diri. Jauhkan diri dari pungli – pungli yang ada di lingkungan kita. Jangan sampai kita mempermalukan diri kita sendiri, saudara atau keluarga kita. Mulai dari sekarang ini, dengan terbentuknya Saber pungli ini. Kita bisa berjalan lebih baik lagi, kita menata hidup kita lebih baik lagi, kita menata pelayanan kita kepada masyarakat lebih baik lagi,”tambah wali kota Jeriko.
Wali kota Jeriko menegaskan, apabila ada ASN yang terbit pungli maka satgas harus bertindak tanpa pilih kasih. Satgas mesti membina ASN yang terlibat jika tidak bisa maka diproses hukum sehingga menjadi pembelajaran dan efek jera. Katanya, pungli membuat masyarakat semakin susah dan sangat merugikan. Masyarakat membayar tidak sesuai ketentuan. Dia mengajak ASN lingkup pemerintah kota Kupang untuk bersama memberantas pungli agar kota Kupang menjadi kota yang lebih makmur, sejahtera dan bebas pungli.
“Tetapi kalau anda tiba bisa dibina maka terpaksa “dibinasakan”. Dalam artiaan harus diarahkan pada ranah hukum. Saya tidak menginginkan ada ASN yang masuk ranah hukum. Kita akan minta untuk dibina. Kalau ada pungli – pungli, dan saya tau ada banyak pungli – pungli di sekitar kita. Mulai hari ini, pembentukan Saber pungli ini, suatu hal yang luar biasa,”pungkasnya.
Ketua Saber Pungli, Kompol A M Bulow, menambahkan bahwa sesuai SK walikota satgas Saber Pungli sudah terbentuk sejak Desember 2016. Kayanya, sejak diangkat satgas telah bekerja, telah memantau aparat pemerintah kota Kupang. Dia berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada satgas apabila ditemukan adanya pungli.
“Sejak dibentuk, satgas telah berkerja namun belum kita ekspos. Tolong masyarakat memberikan informasi kepada kami terkait pungli – pungli yang ada di kota Kupang. Beri kami waktu untuk kerja. Nanti sekretariatnya di kantor walikota karena pak walikota sebagai penanggungjawab,”kata wakapolres Kupang kota ini.
Adapun instansi dari satgas ini, Wakapolres Kupang kota sebagai ketua pelaksana, asisten pemerintahan sekda kota Kupang, asisten administrasi umum Sekda kota Kupang, Inspektur kota Kupang masing – masing sebagai wakil ketua pelaksana dan Kabag SUMDA Polres Kupang Kota sebagai sekretaris.
Selain itu, kepala Bapeda kota Kupang, Kabag penyusunan program dan laporan pada Kanwil Kemenhumham NTT, Kabag Ops Polres Kupang Kota dan dekan fakultas Hukum Undana Kupang, masing – masing sebagai kelompok ahli.
Selanjutnya, ada Kasat Intelkam Polres Kupang kota, Kasie Intel Kajari Kupang, Kaban Kesbangpol kota Kupang, masing – masing sebagai Pokja Unit Intelijen. Sementara Pokja Unit pencegahan dijabat Kasat Binmas Polres Kupang kota, ketua Ombudsman perwakilan NTT, pejabat struktural dan pejabat fungsional inspektorat Kota Kupang dan Kasubag perundang – undangan pada bagian hukum Setda kota Kupang.
Kasat Reskrim dan kasat Narkoba Polres Kupang kota, Kasi Pidum Kejari Kupang, Kasi propam Polres Kupang Kota, Dan Den Pom Kupang, masing – masing sebagai Pokja unit tindak.
Pokja unit Yustisia dijabat Kasat Sabhara dan kasat Lantas Polres Kupang kota, Kaur Binops satuan Sabhara Polres Kupang kota, Kasat Pol PP Kota Kupang dan kepala bagian umum Setda kota Kupang.
Sedangkan unit sekretariat dijabat Kabag Ren Polres Kupang Kota, Kasubag umum dan kepegawaian, kasubag program dan Evaluasi, serta kasubag keuangan dan perlengkapan Inspektorat Kota Kupang. Kasubag bantuan hukum pada bagian hukum setda kota Kupang. (Pelipus Libu Heo)