Dari Polemik Eks Teluk Kupang Hingga Taman Kota

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Akses masyarakat akan ruang terbuka hijau di kota Kupang sangat penting. Sehingga upaya pemerintah kota Kupang menjadikan lahan eks restoran teluk Kupang sebagai taman kota dan ruang terbuka hijau adalah langkah tepat. Lahan yang terletak di jalan Timor Raya Pasir Panjang ini, semula berpolemik lantaran telah disewakan kepada pihak Subasuka Go untuk dibangun hotel berbintang.

Wali kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore mengatakan bahwa polemik peruntukan lahan yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah selesai. Pada perinsipnya, pemerintah sangat mengapresiasi langkah yang diambil manajemen Subasuka Go. Dimana telah sepakat dengan pemerintah, lahan tersebut akan dijadikan RTH yang terintegrasi dengan alun – alun kota Kupang.

“Lahan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau untuk masyarakat. Kami berharap, tahun ini atau depan (2018), masyarakat bisa menikmati tata ruang yang baik. Kami berharap DPRD menyetujui anggaran untuk pembangunan ruang terbuka hijau ini,”kata wali kotaJeriko sapaan Jefirstson R Riwu Kore, di ruang kerjanya, Selasa (19/9/2017)

Mantan anggota DPR RI dua periode ini menambahkan, tim teknis pemerintah akan mengkaji lahan dengan view laut yang indah ini. Tim itu akan menyusun konsep taman dan alun – alun kota yang selanjutnya disayambara. Sehingga masyarakat segera memilki taman kota dengan view laut, masyarakat akan berselfie ria sambil menikmati indah matahari terbenam atau sunset di pantai berbatasan dengan kelurahan kelapa Lima ini.

Wali kota sadar akan pentingnya akses ke laut yang mudah dijangkau masyarakat, tua muda, masyarakat umum dan nelayan akan bebas melakukan aktivitas di pantai tanpa ada kendala lagi. Sejauh ini, pantai memang menjadi wisata favorit masyarakat kota Kupang. Dengan pasir yang putih, ombak yang indah menambah tarik wisatawan ke pantai.

“Masyarakat di pesisir sangat membutuhkan ruang terbuka hijau itu, bukan saja masyarkat pasir panjang tetapi seluruh masyarakat kita Kupang pada umum. Oleh karena itu, pemerintah punya tanggungjawab besar untuk menata kembali ruang terbuka hijau itu untuk kesejahteraan masyarakat kota. Sehingga akses ke pantai dan jalan lebih bagus,”Ujar Jeriko.

Polemik persewaan lahan milik pemerintah kota ini adalah bagian dari lika liku kepemimpunan FirmanMu, Jefirstson R Riwu Kore dan Hermanus Man di kota kasih ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Ahli ekonomi ini pun sadar bahwa pemerintah dan investor harus saling membutuhkan. Pemerintah harus menjamin usaha dari investor sehingga kota Kupang menjadi lebih dari baik dari kepemimpinan Jonas Salean.

“Lahan itu telah dikembalikan kepada pemerintah kota. Dengan rela pak Don (pemilik Subasuka Go), saya berterimaksih. Pak Don menyadari masyarakat kota ini sangat membutuhkan ruang terbuka hijau. Dengan besar hati pak Don mengembalikan itu. Saya berharap bisa kerjasama lebih baik dikemudian hari,”ujarnya.

Anggota DPRD kota Kupang, Nicky Uly mengapresiasi langkah komunikasi yang bangun pemerintah dan manajemen Subasuka Go. Bagi mantan kadis tata kota ini, lahan eks restoran teluk Kupang sudah tepat dijadikan RTH bagi masyarakat umum. Ke depannya, masyarakat sangat membutuhkan ruang terbuka hijau.

“Iya, memang lahan itu harus dijadikan ruang terbuka hijau,”katanya. (Pelipus Libu Heo)

Komentar Anda?

Related posts