Tiga Fraksi DPRD NTT Gugat Undang-Undang MD3 ke MK

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Tiga dari sembilan fraksi di DPRD NTT melakukan uji materi (Judicial Review) Undang- Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) khususnya pasal 327 ayat (2) dan ayat (3).

Tiga fraksi yang mengajukan uji materi dimaksud yakni Fraksi PKB, Hanura, dan Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan DPRD NTT. Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilakukan karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3).

Ketua Fraksi PKB DPRD NTT Yucundianus Lepa kepada wartawan di Kupang, Senin (13/10) menjelaskan, akibat adanya Pasal 327 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014, pemohon telah kehilangan kesempatan untuk turut serta dalam proses pengisian alat kelengkapan DPRD.

“Pasal 327 UU Nomor 17 Tahun 2014 merugikan dan menghilangkan hak konstitusi kami sebagai pemohon,” kata Yucun, demikian sapaan untuk Yucundianus Lepa.

Menurut Yucun, lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD khususnya pada Pasal 327 ayat (2) dan ayat (3) telah menimbulkan praktek- praktek politik yang menghilangkan hak konstitusional setiap anggota DPRD terpilih untuk memiliki kesamaan dalam hal pengisian jabatan pada alat kelengkapan DPRD. Model pengisian jabatan pada alat kelengkapan DPR dan DPRD yang berbeda sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 327 ayat (2) dan ayat (3) menunjukan adanya ketimpangan hukum.

“UU Nomor 17 Tahun 2014 dilahirkan oleh dinasti kekuasaan politik yang sama sekali tidak mempertimbangkan realitas politik budaya daearah yang ada di seluruh Indonesia,” tandas Yucun.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada ini menyatakan, Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam bentuk paket, sedangkan Pimpinan DPRD sudah ditentukan melalui undang- undang yakni partai politik yang memiliki kursi terbanyak di DPRD. Ini menunjukan diskriminasi hukum yang luar biasa terjadi pada sistem hukum di Indonesia.

“Tidak benar kalau UU itu satu tapi pemberlakuannya tidak sama.  Ketua DPR dipilih melalui sistem paket, sementara Ketua DPRD berdasarkan kursi terbanyak,” papar Yucun.

Menyikapi persoalan dimaksud, lanjutnya, pemohon telah mendaftarkan gugatan di MK dan menunggu register perkara sekaligus jadwal sidang. Lebih dari itu, pemohon juga meminta pimpinan sementara DPRD NTT untuk menunda rapat paripurna penetapan pimpinan defenitif sambil menunggu putusan tetap dan final dari MK terkait permohonan pengujian Pasal 327 aya (2) dan ayat (3) dumaksud.

Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura, Jimmy Wilbaldus Sianto menegaskan, gugatan tersebut didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Muhammad Syukur Mandar, Alberth Hama, dan Roby Anugrah Marpaung. “Kita ingin agar pemilihan pimpinan dewan di semua tingkatan sama,” katanya.

Ketua Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan DPRD NTT, Jefri Un Banunaek menegaskan pasal 327 UU Nomor 17 tahun 2014 harus digugat agar berlaku secara universal. UU tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945.

“Kita menggugat karena hak konstitusi sebagai anggota DPRD dibatasi. Kalau memang mau begitu maka undang-undang MD3 harus berlaku dari pusat hingga daerah. Jangan hanya di pusat yang berlaku sementara di daerah tidak,” tandas Jefry.

Jefry mengatakan, apa yang dilakukannya meruapakan inisiatif pribadi dan tidak mewakili Fraksi Gabungan Keadilan dan Persatuan DPRD NTT yang dipimpinnya. “Apa yang saya lakukan bersama teman-teman tidak mengatasnamakan fraksi. Ini saya lalukan atas kesadaran sebagai anggota DPRD yang merasa hak konstitusi dibatasi,”ungkapnya.

Dengan adanya gugatan UU Nomor 17 Tahun 2014 ke MK maka rencana rapat paripurna penetapan pimpinan defenitif DPRD NTT yang dijadwalkan, Rabu (15/10/2014) bakal ditunda. Tiga fraksi yang menggugat ke MK bersikeras agar paripurna DPRD NTT dibatalkan sambil menunggu proses hukum.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *