Kalabahi, seputar-ntt.com – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban RA (18) di Palibo Kelurahan Kabola Kecamatan Kabola beberapa waktu lalu diancam dengan hukuman berat oleh penyidik Polres Alor Unit Pidum I.
Berdasarkan rilis dari Humas Polres Alor, Jumad, 17/5/2024 pagi, kedua tersangka yang diketahui berinisial DDS (20) dan MO (19) dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1e KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengaan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berkas kedua tersangka sendiri sudah dilakukan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Alor pada tanggal 14 Mei 2024.
Kasus ini dilaporkan pada hari ini Kamis tanggal 04 April 2024, berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-B/ 111 / IIII/ 2024 / SPKT/ Poles Alor/ Polda NTT. Pada tanggal 30 Maret 2024 Unit Pidum I Sat Reskrim Polres Alor pun melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Kronologi Kejadian
Bahwa pada awalnya sebelum kejadian pembacokan, pemuda dari Palibo memukul pemuda dari Wolatang namun kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Berselang beberapa hari kemudian, tepatnya Jumad 30 Maret 2024 pada saat para tersangka sedang mengkonsumsi miras di bawah pohon yang berada di wilayah Wolatang, salah satu pelaku mengajak pelaku lainnya untuk mencari orang yang melakukan pemukulan terhadap pemuda dari Wolatang.
Selanjutnya para palaku pergi ke Palibo menggunakan sepeda motor berboncengan dimana salah satu pelaku sudah membawa parang.
Sesampainya di Palibo, mereka tidak menemukan orang yang dicari. ketika dalam perjalanan pulang, para pelaku melihat 3 orang sedang berjalan di pinggir jalan dan salah satu pelaku yang memegang parang menyuruh yang membawa motor untuk menepi (motor sambil berjalan pelan).
Saat sudah dekat dengan korban, pelaku langsung mangayukan parang yang dipegangnya ke arah korban sebanyak satu kali yang mengenai telinga kiri bagian belakang. Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri.
Selanjutnya pihak Sat Reskrim Polres Alor dibantu oleh personil Polsek Alor Tengah Utara melakukan pencairan dan penangkapan terhadap para pelaku dan langsung di lakukan penahaan di rutan Polres Alor. (Pepenk)