Terapkan Parkir Berlangganan, Cara Pemkab Rote Ndao Optimalkan PAD

  • Whatsapp

Ba’a, seputar-ntt.com – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan segera memberlakukan sistem Parkir Berlangganan di tepi jalan umum dan parkir khusus. Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Parkir Berlangganan. Lebih lanjut, Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud telah selesai disusun dan akan diajukan ke Bagian Hukum untuk dilakukan harmonisasi dan asistensi dan selanjutnya akan disosialisasikan kepada PNS dan Masyarakat sebelum ditetapkan oleh Bupati Rote Ndao dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah untuk kemudian diberlakukan.

Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencegah kebocoran retribusi, serta menata ketertiban perparkiran di wilayah Rote Ndao. Penerapan parkir berlangganan ini menyasar dua segmen utama, yakni kendaraan dinas milik pemerintah (plat merah) yang digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil dan kendaraan pribadi milik masyarakat umum.

Sebagai langkah awal, Pemeritah Kabupaten Rote Ndao mewajibkan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk mendaftar dalam program parkir berlangganan ini.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, menegaskan bahwa PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar retribusi daerah.

“Sebelum kita meminta masyarakat untuk tertib dan berpartisipasi, pemerintah harus memulainya dari diri sendiri. Oleh karena itu, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao wajib berlangganan parkir. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi PAD,” ujar Paulus.

Bagi masyarakat umum, sistem parkir berlangganan menawarkan efisiensi dan kenyamanan. Dengan membayar retribusi parkir tahunan, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker khusus yang ditempel pada kendaraan.

Keuntungan bagi masyarakat yang mengikuti parkir berlangganan antara lain:

Lebih Hemat:

Biaya berlangganan dinilai lebih ekonomis dibandingkan membayar tunai setiap kali parkir (sistem jukir konvensional)

Bebas Repot:

Tidak perlu lagi menyiapkan uang kecil setiap kali parkir di tepi jalan umum yang dikelola Pemkab.

Transparansi:

Pembayaran langsung masuk ke kas daerah, meminimalisir pungutan liar.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, melalui  Sekretaris Dinas “Hangry Mooy, S.H, M.Si”, menjelaskan teknis pelaksanaannya.

“PNS dan/atau Masyarakat yang sudah membayar paket berlangganan akan diberikan stiker barcode/tanda khusus. Stiker ini wajib ditempel di kendaraan. Nanti di lapangan, juru parkir (jukir) kami tidak akan memungut biaya lagi jika melihat stiker tersebut, mereka hanya bertugas menata kerapian kendaraan,” jelas Hangry.

Pemungutan parkir berlangganan bagi PNS pengguna kendaraan dinas dilakukan melalui pemotongan gaji atau Tunjangan Tambahan Penghasilan atau pembayaran langsung yang dikerjasamakan dengan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Sedangkan, bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor dilakukan dengan mekanisme pemungutan satu pintu melalui di Kantor UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Adapun tarif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Bagi PNS Pengguna Kendaraan Dinas:

– Kendaraan Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga) sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bulan

– Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 6 (enam) sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per bulan.

2. Bagi Masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor

– Kendaraan Roda 2 (dua) dan Roda 3 (tiga) sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tahun

– Kendaraan Roda 4 (empat) dan Roda 6 (enam) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per tahun.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan program ini demi pembangunan Rote Ndao yang lebih baik. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.

Melalui berbagai inovasi kebijakan, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di gerbang selatan Indonesia.(*)

Komentar Anda?

Related posts