Kupang, seputar-ntt.com – Wali Kota Kupang, Jonas Salean mengaku keluarga mantan Wali Kota Kupang Samuel Kristian Lerik (alm) menolak wacana Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menghibahkan rumah dinas lama Wali Kota Kupang.
“Penolakan itu disampaikan istri almarhum, Nyonya Mia Lerik, untuk menghindari adanya penolakan masyarakat,” kata Jonas Salean kepada wartawan, Senin 1 September 2014.
Menurut dia, alasan penolakan Mia Lerik, karena enggan berpolemik soal hibah rumah tersebut. Sebelumnya rumah itu sudah disewabelikan kepada keluarga lerik, dan telah menyetor uang sewabeli sebesar Rp 100 juta. “Namun ,antan Wali Kota sebelumnya Daniel Adoe mengembalikan uang tersebut, dan hentikan proses jual beli,” jelasnya.
Sesuai pengakuan Mia Lerik, lanjut Jonas, sudah cukup nama dari suaminya diabadikan dalam nama jalan di seputaran Kantor Wali Kota Kupang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kupang di jalan Timor Raya.
“Penamaan nama jalan dan Rumah sakit sudah cukup bagi keluarga Lerik. Dua penghargaan itu merupakan kehormatan besar bagi keluarga Lerik,” kata Jonas mengulangi ucapan Ny. Mia Lerik.
Atas penolakan itu, katanya, pemerintah kota berencana menjadikan bekas rumah jabatan tersebut sebagai kantor SKPD yang belum mempunyai gedung sendiri. “Rumah utama dan Aula dari rumah jabatan tersebut dilihat bisa dimanfaat untuk dua SKPD, sambil menunggu gedung tetap yang akan dibangun pemerintah,” katanya. (riflan hayon)