SK Mutasi Pemkab Alor Sarat Kejanggalan dan Dugaan Maladministrasi

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Pemerintah Kabupaten Alor resmi melakukan mutasi terhadap 112 Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 800.1.3.1/16.133/BKPSDM.3/2025 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2025. Kebijakan tersebut pun menuai tanda tanya.

Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses mutasi yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian.

Beberapa point yang kemudian menjadi sorotan diantaranya :

1. Surat Keputusan ditandatangani Wakil Bupati.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai Pasal 1 angka 14 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah Bupati. Tanpa adanya pendelegasian kewenangan secara resmi, tanda tangan Wakil Bupati berpotensi membuat Surat Keputusan tersebut cacat kewenangan.

2. Prosedur & Wasdal NSPK Manajemen ASN tidak dijelaskan.

Perpres Nomor 116 Tahun 2022 mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN (Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN). Mutasi semestinya menunjukkan kepatuhan terhadap NSPK beserta alur Wasdalnya. Faktanya, Surat Keputusan tidak mencantumkan uraian kepatuhan NSPK, maupun bukti dukungan prosedural, sehingga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Wasdal NSPK.

3. Perimbangan teknis Badan Kepegawaian Nasional tidak dicantumkan dalam konsiderans.

Setiap mutasi ASN wajib mencantumkan nomor dan tanggal pertimbangan teknis (Pertek) BKN. SK Mutasi Pemerintah Kabupaten Alor tidak mencantumkan nomor dan tanggal pertek BKN dalam konsiderans, sehingga dinilai cacat hukum administratif dan rawan dibatalkan.

4. Mutasi jabatan fungsional tertentu.

• Penyuluh pertanian dan sanitarian ditempatkan ke unit kerja yang tidak sesuai kompetensi, bertentangan dengan Pasal 73 ayat (2) huruf b PP 11/2017.

• Auditor dipindahkan, padahal menurut PermenPAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang JFA, mutasi auditor hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BPKP dan MenPAN-RB.

5. Bendahara dan Kepala Sekolah.

• Sejumlah bendahara yang telah mendapat SK pengangkatan Bupati tetap dipindahkan, berpotensi menimbulkan dualisme keputusan.

• Mutasi kepala sekolah tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

6. Kelurahan Fiktif.

Ada ASN ditempatkan di Kelurahan Alor Tengah Utara, padahal kelurahan tersebut tidak ada dalam struktur resmi Pemerintah Kabupaten Alor sehingga menyalahi prinsip penempatan jabatan yang sah.

7. Dugaan Pemalsuan paraf Sekretaris Daerah (Sekda).

Beredar kabar paraf Sekda dalam Surat Keputusan diduga ditiru. Bahkan paraf Sekretaris BKPSDM tidak tercantum dalam SK tersebut, sehingga mengurangi legitimasi administratif dokumen.

8. Belum Jelas Input di SIASN & I-MUT BKN.

Selain belum jelas apakah mutasi sudah diinput ke Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN, terdapat pula temuan bahwa data ASN hasil mutasi tidak diinput dalam aplikasi IMUD BKN. Kondisi ini dapat menimbulkan masalah serius terkait gaji, kenaikan pangkat, dan pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) PP 11/2017.

Jika benar terdapat pelanggaran prosedur, SK mutasi berpotensi cacat hukum administratif. ASN yang dirugikan dapat :

• Mengajukan keberatan administratif kepada PPK dalam 45 hari (rujuk Pasal 77 UU ASN).

• Menggugat ke PTUN dalam 90 hari (rujuk UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN).

Mutasi yang semestinya menjadi instrumen penyegaran birokrasi kini justru meninggalkan polemik. Kejelasan sikap Pemerintah Kabupaten Alor sangat ditunggu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di kalangan ASN. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts