Kalabahi, seputar-ntt.com – Polres Alor akhirnya menetapkan sembilan tersangka pada kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Batunirwala, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Anselmus Lema, S.H., menjelaskan, para tersangka terdiri atas tiga orang dewasa, yakni RP (20), YK (24), dan ML (30), serta enam tersangka lainnya yang merupakan anak di bawah umur.
“Ketiga tersangka dewasa ditahan di Rutan Polres Alor selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025. Sementara itu, enam tersangka yang merupakan anak di bawah umur ditahan di Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 7 hari, dari 24 Januari 2025 hingga 30 Januari 2025,” kata Kasatreskrim.
Dikatakannya, pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang RI atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ansel Leza juga menambahkan, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012, penanganan tersangka dibawah umur menggunakan sistem peradilan pidana anak, sedangkan terhadap tersangka dewasa menggunakan peradilan biasa.
Untuk diketahui, peristiwa tragis ini terjadi pada hari Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WITA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula ketika korban bersama tiga rekannya sedang duduk di pinggir jalan, menikmati minuman keras.
Pada saat itu salah satu tersangka melintas dengan sepeda motor tanpa mengenakan baju. Korban menegur dengan ucapan, “Pakai itu baju,” yang memicu kemarahan tersangka.
Tersangka kemudian menghentikan motornya dan terlibat pertengkaran mulut dengan korban serta teman-temannya.
Tidak terima dengan teguran tersebut, tersangka pergi dan kembali bersama delapan orang teman lainnya. Mereka mendatangi lokasi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
Korban sempat berusaha melarikan diri ke arah rumah warga untuk mengambil rantai motor dan kembali ke para tersangka.
Setelah kembali, korban dilempari batu oleh salah seorang tersangka yang mengenai perutnya. Korban membalas dengan melempari para tersangka dengan rantai motor.
Setelah itu, korban langsung berlari lagi ke rumah warga namun dikejar oleh para tersangka sambil melempari korban dengan batu yang dipungut disekitar lokasi kejadian.
Salah satu lemparan batu tersangka kemudian mengenai kepala bagian belakang korban, menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara.
Korban akhirnya dibawa oleh warga ke RSD Kalabahi namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Alor melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2025/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 22 Januari 2025.
Satuan Reskrim Polres Alor bergerak cepat dengan memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengidentifikasi para pelaku.
Hanya dalam waktu beberapa jam, sembilan terduga pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Alor, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Alor., IPTU Anselmus Lema, S.H., dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas Desa Petleng, BRIPKA Anthonius Frans.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis 23/1/2025, para terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada keesokan harinya (24/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Alor juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus berupaya memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hukum akan ditegakkan sesuai prosedur,” tutup IPTU Anselmus Leza, SH. (Pepenk)