Kalabahi, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor hingga kini masih bungkam terkait dugaan korupsi pengadaan anakan porang di Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor tahun anggaran 2019-2020.
Pasalnya, nilai kerugian keuangan desa berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Alor sebesar Rp. 438.325.000, tersebar di empat desa yakni Desa Bagang, Desa Muriabang, Desa Eka Jaya dan Desa Tudde.
Hasil temuan Irda ini pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Alor tahun 2021 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, penyedia barang (anakan porang) sendiri adalah Khonia Sangtarwan Makunimau, seorang ASN yang bekerja di Kantor Kecamatan Pantar Tengah waktu itu.
Menurut Camat Pantar Tengah, Manoak Bolingsau, audit Irda Alor kala itu merupakan pengembangan kasus yang sama di Desa Tubbe, dan Sangtarwan Makunimau juga yang menjadi penyedianya.
“Kasus di empat desa ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Desa Tubbe, yang telah menyeret kades nya masuk bui. Orang yang sudah bermasalah di Tubbe ini yang menjadi penyedia barang lagi di desa-desa itu,” kata Manoak yang mengaku belum menjabat sebagai camat pada Selasa, 21/1/2025 siang.
Lanjutnya, usai audit dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 05/ID/LHP/PDT/2021, kasus ini kemudian tidak ada kelanjutan. Meskipun Wan Makunimau sudah membuat pernyataan pengembalian kerugian daerah, tapi kenyataannya sampai saat ini belum.
“Sehingga waktu kegiatan seminar pamong praja di Welai dua tahun lalu, yang salah satu pematerinya adalah Inspektur Irda Alor. Saya lalu bertanya sudah sejauh mana perkembangan kasus pengadaan porang. Lalu Inspektur Irda menjawab klu LHP sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Alor tahun 2021 lalu,” ungkap Manoak.
Berdasarkan LHP tersebut, untuk mendapatkan keyakinan memadai bahwa realisasi belanja pengadaan anakan tanaman porang di empat desa melalui penyedia porang atas nama Sangtarwan Makunimau tahun anggaran 2019 dan 2020, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka Tim Irda Kabupaten Alor telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu, dan terhadap fakta yang ditemukan selama pemeriksaan disimpulkan bahwa :
1. Pengadaan anakan porang pada Desa Bagang, Desa Eka Jaya, Desa Muriabang dan Desa Tudde TA. 2019 & 2020 dilaksanakan tidak sesuai ketentuan dalam hal mekanisme pengadaan dan pihak penyedia yang di tunjuk.
2. Terjadi kerugian keuangan pada Desa Bagang, Desa Eka Jaya, Desa Muriabang
dan Desa Tudde TA. 2019 & 2020 atas pengadaan anakan porang sebesar
Rp438.325.000 yang terdiri dari :
1) Kerugian keuangan desa Bagang TA. 2020 akibat kemahalan harga senilai Rp118.200.000
2) Kerugian keuangan desa Muriabang TA. 2020 akibat kemahalan harga senilai Rp73.875.000
3) Kerugian keuangan desa Eka Jaya TA. 2020 sebesar Rp49.250.000,- yang terdiri dari kerusakan anakan yang tidak dilakukan penggantian senilai Rp5.600.000 dan akibat kemahalan harga senilai Rp43.650.000
4) Kerugian keuangan desa Tudde TA. 2019 & 2020 senilai Rp197.000.000,- yang terdiri dari kurang volume pengadaan senilai Rp33.040.000 dan kemahalan harga senilai Rp163.960.000,-
Atas kesimpulan tersebut diatas direkomendasikan kepada:
1. Bapak Bupati Alor agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada :
– Kepala Desa Bagang
– Kepala Desa Muriabang
– Kepala Desa Eka Jaya
– Kepala Desa Tudde
– ASN atas nama Khonia Sangtarwan Makunimau selaku penyedia
2. Para Kepala Desa agar menagih kerugian keuangan desa kepada Penyedia anakan porang atas nama Khonia Sangtarwan Makunimau untuk disetor ke kas desa masing-masing :
– Desa Bagang senilai Rp118.200.000
– Desa Muriabang senilai Rp73.875.000
– Desa Eka Jaya senilai Rp49.250.000
– Desa Tudde senilai Rp197.000.000,-
Waktu pemeriksaan audit Irda Alor saat itu selama 15 hari yang dimulai tanggal 2-16 Mei 2021, dengan melibatkan para Tim Pemeriksa sebagai berikut:
1. Romelus Djobo, SE (Pengendali Teknis)
2. Antonius Karbeka, ST (Ketua Tim)
3. Rinny I. Naolin, ST (Anggota)
4. Arifin M. Karsidin, S.ST (Anggota)
5. Henok J. Beriluki, A. Md (Anggota)
6. Sebi S. Retebana (Anggota)
Pagu anggaran secara keseluruhan empat desa senilai Rp 890.000.000 rupiah dengan masing-masing desa :
1. Desa Bagang Rp 240.000.000 rupiah
2. Desa Muriabang Rp 150.000.000 rupiah
3. Desa Eka Jaya Rp 300.000.000 rupiah
4. Desa Tudde Rp 400.000.000 rupiah
Hasil audit Irda menemukan kerugian keuangan desa mencapai sekitar 50 persen dari pagu anggaran yang ada. Kerugian ini sebagai akibat dari dugaan mark up, sehingga terjadi kemahalan harga anakan porang mencapai Rp 20.000 per anakan dari harga normal Rp 10.000 per anakan. Belum ditambah kurang volume atau jumlah anakan porang yang diterima pihak penerima tidak sesuai permintaan. Selain itu, terjadi kerugian atas kematian anakan porang yang tidak diganti oleh penyedia.
Hasil pemeriksaan dengan mewawancarai kepala desa dan ketua TPK desa pada empat desa tersebut bahwa mekanisme pengadaan anakan tanaman porang dilakukan melalui penyedia jasa/pihak ketiga, yakni Khonia Sangtarwan Makunimau yang menjalankan usaha pembibitan anakan porang di Lokasi Kantor Kecamatan Pantar Tengah, dengan harga pengadaan sesuai dengan yang dianggarkan pada APB Desa yakni sebesar Rp20.000 per anakan.
Para kepala desa dan ketua TPK juga mengatakan pengadaan anakan tanaman porang melalui penyedia dilakukan dengan
pembicaraan atau kesepakatan lisan antara pemerintah desa dengan pihak penyedia tanpa dibuat surat penawaran tertulis, serta tidak dilakukan tahapan-tahapan pengadaan sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan dengan reviu dokumen pertanggungjawaban, diketahui bukti pertanggung jawaban belanja pengadaan anakan porang juga hanya berupa kwitansi pembayaran kepada penyedia atas nama Khonia Sangtarwan Makunimau.
Inspektur Irda Kabupaten Alor, Romelus Djobo yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23/1/2025 membenarkan adanya audit belanja pengadaan anakan porang di Desa Bagang, Desa Muriabang, Desa Eka Jaya dan Desa Tudde. LHP-nya, kata Romelus Djobo, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Alor tahun 2021 lalu.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor yang dikonfirmasi wartawan, Kamis, (23/1/25) tidak berada di tempat.
Sangtarwan Makunimau selaku penyedia anakan porang yang dikonfirmasi mengakui telah mengetahui adanya LHP Irda Alor berkaitan dengan kerugian keuangan desa atas belanja pengadaan porang yang ia tangani. Wan Makunimau hanya pasrah dan siap mempertanggungjawabkan apabila dipanggil Kejaksaan Negeri Alor untuk dimintai keterangan.
Meski demikian, ia mengaku belanja pengadaan anakan porang tersebut sudah sesuai mekanisme.
“Untuk ganti uang sudah tidak mungkin, jadi biar saya pasrah kalau memang saya masuk penjara. Saya yang punya barang (anakan porang), lalu ketika mereka tawar dan saya bilang 20 ribu per anakan. Sehingga kita sepakat dan mereka beli, dan itu semua termuat dalam dokumen APBDes”, ungkapnya kepada wartawan, Kamis, 23/1/2025 siang.
Ia juga mengaku kecewa kenapa pemeriksaan di Irda hanya dirinya yang dimintai keterangan, sedangkan para kepala desa yang punya kegiatan tidak dipanggil. (Joka/Pepenk)