Polres Alor Bongkar Kasus Peredaran Rokok Ilegal Jenis Rastel

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Polres Alor berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran rokok ilegal pada Kamis, 25/7/2024.

Dipimpin langsung KBO Satuan Reskrim IPDA Yohanes H. Muda, Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Alor berhasil membongkar praktik ilegal penjualan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai.

Dari operasi di sebuah kos-kosan yang terletak di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Tim Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan 167 karton rokok jenis Rastel.

Dari hasil penyelidikan ditemukan rokok tersebut diduga dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai. Dalam pita cukai tertera 12 batang, namun isinya ada 20 batang rokok.

Selain itu, ada dugaan nilai syarat kelayakan produksi juga tidak sesuai yakni Rp. 122 per batang yang hanya berlaku untuk jenis rokok kretek, sementara Rastel merupakan jenis rokok filter.

Rokok tersebut disimpan dan dijual oleh seorang pria berinisial DY (38) yang kini juga telah diamankan di ruangan Satuan Reskrim Polres Alor untuk dimintai keterangan.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., pun membenarkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Saat ini ada sebanyak 167 karton rokok yang kita amankan di Mapolres. Setiap karton 668 ball yang terdiri dari 13.360 slop atau 133.600 bungkus,” kata Supriadi.

Dikatakannya, indeks harga keseluruhan barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp.1.937.200.000 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *