Kalabahi, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Apui berinisial MIT (40) sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023.
Selain MIT, Kejari Alor juga menahan AMCK (31) selaku Bendahara Puskesmas Apui. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas II B Kalabahi selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor : Print-360/N.3.21/Fd.2/07/2024 Tanggal : 26 Juli 2024
Berdasarkan rilis yang diterima media menerangkan, pada Tahun Anggaran 2023 Puskesmas Apui, Kabupaten Alor menerima Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp.1.284.102.719,- (Satu Miliyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah).
Dari realisasi dana tersebut terdapat dugaan penyalahgunaan (Perbuatan Melawan Hukum) sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Sementara perhitungan kerugian negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Tahun Anggaran 2023 masih dalam proses penghitungan ahli.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana, Atau Kedua Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Pepenk)