Oleh: Yohanes Humoen
Mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal sebagai wilayah dengan populasi umat Katolik terbesar di Indonesia, di mana nilai-nilai iman, tradisi kekeluargaan, dan ikatan komunitas menjadi ciri khas kehidupan sosialnya. Di tanah ini, keluarga seharusnya menjadi “Gereja kecil”, tempat iman ditanamkan, kasih dibina, dan nilai-nilai kemanusiaan diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, di tengah kemegahan tradisi dan kesalehan yang tampak, terdapat realitas yang mengkhawatirkan: semakin meluasnya praktik kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah secara agama maupun negara) dan tingginya angka pernikahan dini. Dua fenomena ini bukan sekadar masalah sosial biasa, melainkan bentuk pengabaian mendasar terhadap makna Sakramen Perkawinan, serta ancaman nyata yang sedang menggerogoti keutuhan, martabat, dan masa depan keluarga Katolik di NTT.
Sakramen perkawinan bukan sekadar kesepakatan sosial atau ikatan adat, melainkan perwujudan kodrat manusia sebagai makhluk yang diciptakan untuk bersekutu. Aristoteles, dalam bukunya Politika, menyatakan bahwa manusia adalah “makhluk sosial” (zoon politikon) yang mencapai kesempurnaannya melalui hubungan dengan sesama. Perkawinan adalah bentuk persekutuan yang paling utuh dan mendasar. Namun, bagi umat Katolik, perkawinan melampaui sekadar kodrat alamiah; ia diangkat menjadi Sakramen, tanda nyata kehadiran dan kasih Allah. Sebagaimana ditegaskan Dalam Kitab Suci, “Hai suami, kasihilah isterimu, sama seperti Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diri-Nya baginya… Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat” (Efesus 5:25, 32). Ayat ini menegaskan bahwa perkawinan Kristen adalah cermin persekutuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya, sebagai sebuah ikatan yang kudus, abadi, dan tidak terputuskan.
Namun, makna mendalam ini semakin kabur di tengah masyarakat kita saat ini. Kohabitasi, yang sering dianggap sebagai “uji coba pernikahan” atau solusi keterbatasan ekonomi, kini mulai dianggap wajar di beberapa lapisan masyarakat NTT. Pasangan muda hidup bersama, menjalani hidup layaknya suami istri, namun menunda atau bahkan mengabaikan sakramen perkawinan. Padahal, hidup bersama tanpa ikatan sakramental bertentangan dengan ajaran Gereja dan prinsip etika. Dalam dokumen Gaudium et Spes (Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa), Konsili Vatikan II mengajarkan: “Perkawinan dan keluarga kudus dikukuhkan dan diangkat derajatnya oleh sakramen yang istimewa ini… Ikatan perkawinan yang kudus ini, karena ditetapkan oleh hukum ilahi, menjadi kokoh dan suci” (GS, 48). Ketika ikatan ini dilewati, maka dimensi kudus, rahmat ilahi, dan tanggung jawab abadi yang melekat di dalamnya pun ditiadakan.
Kohabitasi ini mendasarkan hubungan pada kenyamanan sementara dan kebebasan yang keliru, bukan pada komitmen mutlak. Paus Yohanes Paulus II, dalam bukunya Cinta dan Tanggung Jawab, menjelaskan bahwa cinta sejati mengandung dimensi pengabdian dan penyerahan diri yang utuh. Ia menegaskan bahwa: “Cinta adalah penyerahan diri seseorang kepada orang lain dengan segenap dirinya”. Hubungan hidup bersama tanpa ikatan sah justru mempertahankan ruang untuk menarik diri saat menghadapi kesulitan, sehingga mengurangi nilai pengabdian dan keutuhan cinta itu sendiri. Akibatnya, hubungan menjadi rapuh, mudah berakhir, dan kerap menimbulkan penderitaan, terutama bagi anak-anak yang lahir di dalamnya serta bagi wanita yang secara sosial dan budaya berada dalam posisi yang lebih rentan.
Masalah kedua yang saling berkaitan erat dan sangat mendesak untuk dibahas adalah pernikahan dini. Data menunjukkan bahwa NTT termasuk provinsi dengan angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia. Banyak anak perempuan bahkan laki-laki yang harus berhenti bersekolah dan masuk ke dalam rumah tangga di usia yang sangat muda, jauh sebelum mencapai kedewasaan fisik, psikologis, maupun rohani. Dari sudut pandang filsafat, tindakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan dan rasionalitas. Menurut Thomas Aquinas, agar seseorang dapat membuat keputusan moral yang sah dan mengikat seumur hidup, ia harus memiliki akal budi yang matang dan kehendak yang bebas. Anak-anak atau remaja yang masih belum memiliki kematangan tersebut. Mereka sering kali menikah karena desakan adat, kemiskinan, atau pandangan bahwa perempuan harus segera berumah tangga.
Secara teologis, pernikahan dini menjadi masalah serius karena Sakramen Perkawinan mensyaratkan kemampuan untuk memahami janji yang diucapkan. Dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) No. 1628 dikatakan bahwa “Perjanjian perkawinan itu ada karena kehendak bebas pasangan-pasangan yang saling memberikan diri dan saling menerima satu sama lain”. Jika pasangan belum dewasa, maka kebebasan dan pemahaman itu menjadi tidak utuh. Mereka belum mampu memahami makna janji “saling mengasihi dalam suka maupun duka, seumur hidup”, belum siap mendidik anak dalam iman, dan belum sanggup memikul tanggung jawab rumah tangga. Paus Fransiskus dalam dokumen Amoris Laetitia (Sukacita Kasih) secara tegas mengingatkan bahaya pernikahan di usia muda: “Banyak pernikahan gagal karena mereka yang menikah belum cukup dewasa untuk melakukannya, atau karena mereka masuk ke dalam perkawinan tanpa memiliki kesiapan yang memadai” (AL, 36). Pernikahan yang dibangun di atas ketidaksiapan bukanlah sakramen yang dihayati sepenuhnya, melainkan beban yang berat, yang kerap berujung pada kekerasan dalam rumah tangga, konflik, atau perpisahan.
Dampak gabungan dari kohabitasi dan pernikahan dini sangatlah merusak bagi keluarga Katolik di NTT. Pertama, terjadi pengaburan identitas sakramental. Umat mulai memandang perkawinan sekadar urusan adat atau hukum negara, melupakan bahwa ini adalah peristiwa pertemuan dengan Allah. Kedua, hilangnya pembinaan iman yang benar. Keluarga yang tidak sah atau pasangan yang masih kanak-kanak sulit menjalankan tugas utamanya sebagai pendidik iman bagi anak-anak. Kitab Ulangan mengingatkan peran penting orang tua: “Dan segala perintah yang kuberikan kepadamu pada hari ini haruslah ada di dalam hatimu. Engkau harus menanamkannya kepada anak-anakmu dan membicarakannya, apabila engkau duduk di rumahmu, apabila engkau berjalan di jalan, apabila engkau berbaring dan apabila engkau bangun” (Ulangan 6:6-7). Bagaimana tugas suci ini dapat dijalankan jika pondasi keluarga itu sendiri tidak dibangun di atas nilai sakramen? Ketiga, risiko kemiskinan dan ketertinggalan generasi baru semakin meningkat, karena anak-anak dari pernikahan dini sering kali kehilangan kesempatan pendidikan, sementara anak dari hubungan kohabitasi kerap menghadapi masalah status hukum dan sosial.(*)

Follow



















