Kalabahi, seputar-ntt. com – Sehubungan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum terhadap tindak pidana konvensional, selama periode Januari-Mei 2026, jajaran Polres Alor telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari berbagai perkara.
Barang bukti yang disita berupa anak panah, bom molotov, panah ambon dan beberapa jenis senjata tajam lainnya yang diduga kuat digunakan untuk tawuran, serta kasus tindak pidana pembunuhan.
Seluruh barang bukti telah dicatat, dilabeli, dan disimpan di sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keutuhan dan keabsahannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, SH didampingi Kasatreskrim, AKP, Amru Ichsan, SH kepada media usai melaksanakan giat vicon bersama Kapolda NTT pada Kamis, 4/6/2026 pagi.
“Sebagian besar perkara dengan barang bukti ini sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara lainnya sementara dalam penyelidikan,” kata Azhari.
Terhadap situasi keamanan yang perlahan mulai kondusif, Kapolres mengatakan ini merupakan peran besar para orang tua dan tokoh-tokoh simpul di setiap wilayah masing-masing.
“Kami tentu sangat berterima kasih dengan langkah-langkah ini agar Alor menjadi rumah yang aman buat kita semua. Di kesempatan ini juga saya berterima kasih kepada Ketua RT 16 RW 06 Kelurahan Kalabahi Tengah atas kepeduliannya dengan anak-anak muda diwilayahnya,” tambahnya.
Diakhir penyampaiannya, Nur Azhari kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan konvensional lainnya yang masih marak.
“Segera laporkan ke kantor polisi jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana tersebut,” tandasnya. (Pepenk)

Follow



















