Kalabahi, seputar-ntt.com – Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai polemik di tengah masyarakat Kabupaten Alor.
Kebijakan ini memicu perbandingan tajam dengan nasib guru honorer yang hingga kini masih bergulat dengan kesejahteraan rendah meski telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan.
Di lapangan, perbedaan perlakuan tersebut terasa nyata. Sejumlah pekerja MBG, termasuk sopir pengantar makanan, dilaporkan menerima penghasilan lebih tinggi dibandingkan guru honorer yang setiap hari menjalankan tugas mendidik dan membentuk karakter generasi muda.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait skala prioritas kebijakan pemerintah, terutama dalam penghargaan terhadap profesi strategis seperti guru.
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), pada tahap kedua rekrutmen PPPK disiapkan sekitar 32.000 formasi, dengan 31.250 formasi dialokasikan bagi Kepala SPPG, serta 750 formasi untuk Ahli Gizi dan Akuntan.
Namun, proses rekrutmen untuk Ahli Gizi dan Akuntan sebagian besar dilakukan secara internal oleh yayasan mitra SPPG. Masyarakat menilai mekanisme ini minim transparansi dan tidak membuka kesempatan yang adil bagi tenaga profesional yang memenuhi kualifikasi.
Sejumlah temuan di lapangan memperkuat keresahan tersebut. Di beberapa dapur SPPG, posisi Ahli Gizi justru diisi oleh individu berlatar belakang non-kesehatan, sementara fungsi penyusunan menu lebih banyak dilakukan oleh pemilik lahan, pemilik bangunan, atau perwakilan yayasan yang ditempatkan di dapur.
Kondisi ini berdampak pada kualitas menu MBG yang dinilai kurang memenuhi standar gizi dan disajikan secara ala kadarnya.
Selain persoalan rekrutmen, pelaksanaan distribusi MBG juga menuai sorotan.
Setiap proses pengantaran makanan dari dapur ke sekolah dilaporkan tidak disertai pengawasan di tingkat sekolah. Ketika terjadi keterlambatan distribusi, dapur SPPG sering kali tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah.
Bahkan dalam beberapa kasus, saat sekolah menyampaikan keberatan, pihak dapur justru merespons dengan sikap defensif dan menyalahkan sekolah dengan dalih “tidak bersyukur” atas program MBG.
Dari sisi kesejahteraan, pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK ditempatkan pada golongan III dengan gaji pokok berkisar antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200 per bulan, ditambah berbagai tunjangan.
Angka ini sangat kontras dengan kondisi guru honorer di sejumlah wilayah yang masih menerima honor sekitar Rp300.000 per bulan. Padahal, guru honorer telah menempuh pendidikan tinggi, memiliki masa pengabdian panjang, dan memikul tanggung jawab besar dalam mencerdaskan anak bangsa.
Keresahan masyarakat ini bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis maupun kebijakan PPPK. Kritik yang muncul lebih diarahkan pada perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan, pengupahan, serta transparansi rekrutmen pegawai SPPG.
Di Kabupaten Alor sendiri, banyak warga mengaku tidak mengetahui adanya proses perekrutan relawan MBG, Ahli Gizi, maupun Akuntan. Dapur-dapur SPPG disebut tiba-tiba beroperasi tanpa informasi terbuka kepada publik.
Meski dalam kebijakan disebutkan bahwa maksimal 70 persen tenaga kerja dapur harus berasal dari warga sekitar, fakta di lapangan menunjukkan mayoritas relawan MBG merupakan orang-orang terdekat yayasan mitra. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa seleksi terbuka tidak pernah benar-benar dilakukan.
Tanpa perbaikan tata kelola, transparansi, dan prinsip keadilan lintas profesi, kebijakan pengangkatan pegawai SPPG berpotensi memperlebar kesenjangan sosial serta semakin menurunkan penghargaan terhadap profesi guru. Pemerintah daerah dan pusat didorong untuk melakukan evaluasi agar Program MBG tetap berjalan profesional, efektif, dan mendapatkan kepercayaan publik. (Pepenk)

Follow



















