Perbuatan Daud Ndakularak Tidak Ada Niat Korupsi

  • Whatsapp
Share Button

Kupang, Seputar-ntt.com – Sebuah perbuatan dikategorikan tindak pidana apabila telah memiliki niat untuk korupsi. Turut serta melakukan bersama orang lain serta ada kehendak bersama.

Apabila ada subyek hukum, harus memenuhi unsur delik dan harus ada kesalahan atau kelalaian. Kesalahan dalam arti unsur pidana. Misal, sesorang tidak ada niat tetapi mengakibatkan orang meninggal. Maka ada unsur pidana karena lalai.

Hal itu dikatakan Aksi Sinurat selaku ahli meringankan dari terdakwa, Daud Ndakularak pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (30/11/2017).

Terdakwa adalah kepala keuangan daerah kabupaten Sumba Timur. Kini menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dikatakannya, perbuatan terdakwa korupsi dana kas APBD Sumba Timur tahun 2005 dan 2006 senilai Rp17,3 miliar ini tidak ada niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan pidana itu bersifat individualistik,”kata Ahli hukum pidana korupsi ini dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Edy Pramono didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung.

Terkait dakwaan jaksa bahwa terdakwa mengetahui bahwa pada tahun 2005 dan 2006 terjadi penyelewengan pencairan dana menggunakan cek dan penggunaan anggaran.

“Saya melihat tidak ada pembiaran dari bagian keuangan itu. Tidak ada pembiaran di situ,”katanya. Terdakwa juga dinilai membiarkan kondisi tersebut dan merupakan perbuatan berlanjut.

Menurut ahli, bahwa hal itu tidak diketahui terdakwa. Namun baru diketahui pada tahun 2008 sehingga terdakwa melaporkan untuk ditindaklanjuti. “Perbuatan terdakwa perbuatan pasif, perbuatan yang menganjurkan anjuran uu,”tambah akademisi hukum Undana ini.

Penasehat hukum terdakwa, Melkianus Ndaomanu menanyakan, terkait apakah ada niat pembiaran dari terdakwa. “Kalau kita lihat dari struktur, sesungguhnya tidak ada suatu perbuatan pidana. Secara struktur memang ada kaitan dengan bendahara,”tambahnya.

Kata Aksi, yang berkaitan langsung dengan pokok persoalan adalah Bendahara Umum Daerah (BUD) bukan kepala Keuangan. “BUD yang salah, maka diminta pertanggungjawaban kepada orang – orang yang berkaitan,”katanya menjawab penasehat hukum.

Dalam persidangan ini, terdakwa Daud Ndakularak didampingi penasehat hukum Melkianus Ndaomanu dan Vian Kapitan. Turut hadir Jaksa penuntut umum dari dari kejaksaan negeri Sumba Timur Ciprian Caesar dan rekan.

Tak lupa majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis 7 Desember 2017, dengan agenda pemeriksaan saksi. (PLH)

Komentar Anda?

Related posts