Penahanan Daniel Adoe tergantung Penyidik

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Walaupun Walikota Kupang daniel Adoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan buku dan alat tulis tingkat SD/SMP tahun anggaran 2010 di Dinas PPO, Kota Kupang dengan pagu anggaran proyek sebesar Rp 2.7 miliar, namun Untuk menahan Daniel Adoe merupakan kewenangan penyidik

“Untuk penahanan terhadap tersangka itu kewenagan penyidik. Apakah yang bersangkutan harus ditahan tergantung dari kebutuhan penyidik dalam melakukan tugas penyelidikan,” jelas Kajati NTT Mangihut Sinaga di Kantornya, 14 November 2013.

Ia menegaskan apakah Daniel Adoe akan ditahan atau tidak setelah nanti diperiksa sebagai tersangka, semua tergantung penyidik. Yang jelas kata Mangihut Sinaga, pihaknya akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.

“Kita akan lihat nanti seperti apa. Intinya kami serius memproses hukum terhadap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sinaga mengatakan, Daniel Adoe bisa jadi merupakan tersangka terakhir dalam kasus ini. Ia menegaskan, ada fakta hukum yang merujuk sehingga Daniel Adoe menjadi tersangka. Fakta hukumnya nanti akan jelas dalam persidangan nanti.
“Kami menetapkan Daniel Adoe sebagai tersangka karena fakta hukumnya yang jelas. Kami juga harus menjaga asas praduga tak bersalah,” ujarnya.(joe)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *