Anggota DPRD Rote Ndao Ditangkap Di Jakarta

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Hanok Lenggu akhirnya ditanggap Tim Kejari dan satuan khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat, 15 November 2013 malam. Hanok ditangkap setelah menjadi buronan Kejaksaan negeri Ba;a terkait kasus korupsi sejak Agustus 2013 silam.

Hanok Lenggu sudah ditangkap di Jakarta pada 15 November 2013 sekitar pukul 22:00 WIB setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan kejaksaan Negeri Ba’a untuk menjalani penahanan,”jelas Asisten Intel Kejaksaan Tinggi NTT, Paris Pasaribu kepada wartawan.

Menurut Paris Pasaribu, Hanok Lenggu meruapakan buronan Kejari Ba,a dalam kasus korupsi. Hanok di panggil untuk ditahan sejak Agsutus 2013 silam setelah Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan banding dan kasasi atas putusan Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang terhadap Hanok Lenggu.

“Setelah pengajuan banding di tolak oleh Pengadilan Tinggi dan kejaksaan Agung dan Dia di panggil untuk ditahan malah mangkir. Setelah ditangkap ini dia akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang,”jelas Paris.

Hanok Lenggu divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Kupang terkait kasus korupsi pembangunan tempat pendaratan ikan (TPI) Tulandale di kabupaten Rote Ndao.

Modus yang dilakukan anggota DPRD ini adalah dengan mengambil alih proyek tahun anggaran 2010 senilai Rp 3,8 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 103 juta. Selain Vonis 4 tahun penjara, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.(joe)

 

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *