Mobil Sampah Hotel Aston Diamankan Dinas Kebersihan Kota

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Mobil Pick up yang selalu mengangkut sampah dari hotel Asthon Kupang diamankan Dinas Kebersihan Kota Kupang lantaran membuang sampah tidak pada tempatnya. Mobil tersebut kepergok segang membuang sampah di Jalur 40, dekat Terminal Oepura Kecamatan Maulafa pada Selasa (16/9/2014).

“Kami tangkap mereka pada jam 9 malam ketika sedang membuang sampah. Kita sudah tempatkan petugas pada titik-titik yang biasanya digunakan orang untuk membuang sampah padahal bukan tempat pembuangan sampah,” jelas Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kupang Obed Kadji, Kamis (18/9/2014) di Balaikota.

Menurutnya, setelah petugas mengamankan mobil sampah tersebut langsung digelandang menuju kantor Sat Pol PP Kota untuk di proses. “Yang jelas setiap orang yang buang sampah sembarangan dan ditangkap kita akan proses,” tegasnya.

Obed Kadji berharap agar semua tempat usaha baik hotel, restoran, mall, dan toko yang menghasilkan sampah diimbau untuk membangun kerja sama dengan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan. Jika tidak, maka mereka bisa membangun kerja sama dengan Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Kupang yang telah memiliki armada, SDM, dan lokasi pembuangan sampah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang Thomas D Dagang di kantor Balai Kota Kupang kemarin mengatakan, pihaknya tidak berwenag menjatuhkan sanksi kepada pelaku yang ditahan karena yang berwenang adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dia hanya menerima penitipan supir dan kendaraan yang ditahan untuk memudahkan proses lebih lanjut.

Dikatakan, sesuai peraturan daerah (Perda) tentang Kebersihan, pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya dapat disanksi dendan. Nilai dendannya cukup besar dan bisa mencapai angka Rp 500 juta.
Namun, dalam kasus penangkapan dan penahanan mobil pengangkut sampah Hotel Ashton yang hendak dibuang di Terminal Oepura tersebut, telah diselesaikan Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan pembinaan. Kepada pelaku hanya diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kalau nanti masih diulangi dan Dinas Kebersihan minta kami untuk mengambil langkah penegakan Perda, maka kami siap melaksanakannya. Mobil dan supirnya setelah diproses sudah dilepas. Dengan Dinas Kebersihan, mereka sudah buat surat pernyataan,” kata Dagang.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *