JMP Desak Polda Tuntaskan Kasus Amoral Anggota DPRD Flotim Terpilih

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Jaringan Mitra Perempuan (JMP) Truk F Kabupaten Flores Timur (Flotim) mendesak Kapolda NTT untuk segera melakukan supervisi dan monitoring terhadap kinerja Polres Flotim yang dinilai sangat lamban dan terkesan mendiamkan laporan keluarga korban terkait tindakan amoral yang dilakukan anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat, Thomas Sili Taka.

Koordinator JMP Truk F Flotim, Benedikta B. C. Da Silva kepada wartawan di Kupang, Selasa (26/8) menjelaskan, terkait desakan dimaksud, pihaknya telah memasukan surat untuk berdialog dengan Kapolda NTT, Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga Ana. Surat untuk audiens ini telah dimasukan di Mapolda pada Senin, 25 Agustus.

“Kita tunggu saja kapan surat untuk audiens itu dibalas. Kita mau Polda ambilalih penanganan kasus amoral yang dilakukan anggota DPRD Flotim terpilih periode 2014- 2019,” kata Benedikta.

Selain itu, lanjutnya, JMP Truk F Flotim juga mendesak Kapolda NTT untuk segera membentuk tim khusus melakukan penyelidikan terhadap para pihak guna penuntasan kasus amoral tersebut secara lebih cepat. Hal tersebut guna menghindari terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat Flotim, Adonara khususnya.

Benedikta menyatakan, memang dalam kasus amoral yang dilakukan pelaku terhadap cucunya masih berusia 13 tahun pada tahun 2011 hingga melahirkan seorang anak laki- laki, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun penyelesaian secara kekeluargaan setelah mendesak ibu korban dimaksud, tidak menghilangkan kasus amoral yang dilaporkan ibu korban di Polsek Waiwerang. Buktinya, keluargan korban mendukung langkah advokasi yang dilakukan Truk F Flotim.

Pada kesempatan itu Bendikta menyampaikan, pada Sabtu, 23 Agustus 2014, pihaknya juga telah bertemu dengan Ketua DPD Partai Demokrat NTT. Pertemuan itu bertujuan untuk mengajukan keberatan sekaligus memohon meninjau kembali keanggotaan Partai Demokrat atas nama Thomas Sili Taka untuk dipecat dari keanggotaannya. Juga membatalkan penetapan sebagai anggota DPRD Flotim terpilih periode 2014- 2019, Kecamatan Ile Boleng. Karena yang bersangkutan telah merusak martabat manusia perempuan sekaligus merusak citra Partai Demokrat milik rakyat.

Ketua DPD Demokrat NTT, Johny Kaunang, demikian Benedikta, pemecatan dan pembatalan seorang kader partai tentunya mengikuti prosedur yang berlaku di partai. Sikap yang akan diambil partai setelah mendapat dokumen resmi dari kepolisian yang bersifat tetap. Tentunya, sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap yang patut dijalankan.

Benedikta menyampaikan, kasus amoral yang dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berstatus cucu dimaksud, berakhir pada kasus perdagangan orang. Pasalnya, korban yang masih berusia sekitar 13 tahun itu, setelah melahirkan anaknya dan dititipkan kepada salah satu keluarga pelaku di Lembata, dikirim ke Malaysia sebagai tenaga kerja. Sikap pelaku mengirim korban sebagai tenaga kerja ke luar negeri itu, untuk menutup aibnya.

Ia menambahkan, perilaku amoral dan penelantaran perempuan yang dilakukan pelaku itu bukan hanya terhadap cucunya yang tinggal di rumahnya sejak kecil. Pada tahun 1979, pelaku yang saat itu berstatus seorang guru, menghamili seorang perempuan dan ditelantarkan bersama seorang anak hasil hubungan mereka. Perempuan knorban lainnya asal Desa Lewo Pao Atas, Adonara.

Bukan hanya tiga perempuan yang menjadi korban amoral dan penelantaran, tapi ada sejumlah perempuan lainnya. Mereka sudah menyatakan kesediaan untuk menyampaikan perilaku pelaku kepada JMP Truk F Flotim.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *