Kupang, Seputar NTT.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian kesehatan akan memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan nasional (JKS) diseluruh Indonesia pada tanggal 1 Januari 2014.
“Pada tanggal 1 Januari 2014 mendatang kami dari Kemetrian Keshatan akan memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan nasional (JKS) diseluruh Indonesia,” kata Menkes, Nafsiah Mboi, di RSU Kota Kupang,Rabu (4/9).
Menurut Naafsiah, sistem JKS ini akan diberikan kepada semua lapisan masyarakat untuk berobat dimana saja, baik itu di rumah sakit swasta, rumah sakit milik pemerintah, RS TNI, RS Polri. Namun masyarakat pemegang kartu JKN harus membayar premi berdasarkan kelas yang dipilih dalam perawatan.
“Jadi kalau peserta kartu JKN sakit dia sudah tahu tempat berobat, tinggal dia sendiri yang memilih fasilitas pelayanan apa yang di inginkan. Apakah itu fasilitas pelayanan kelas 1. Kelas II, atau kelas III, semuanya tergantung dari keinginan fasilitas yang dipilih oleh orang tersebut ,” kata Nafsiah.
Nafsiah mengatakan, dengan sistim itu, semua rumah sakit yang ada akan dilibatkan, dan semuanya diwajibkan memiliki interkoneksivitas antara satu sama lain sehingga peserta JKN dapat memilih rumah sakit berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggalnya atau berdasarkan pelayanan yang diberikan.
Nafsiah menambahkan sistem ini diterapkan agar bisa meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan sistem JKN, masyarakat bisa saja pindah ke tempat lain ketika rumah sakit awal yang dipilihnya tidak mampu melayaninya dengan baik.
“Kalau dulu kan rumah sakit dengan seenaknya memperlakukan pasien semaunya jika hanya rumah sakit tertentu yang melayani peserta jaminan kesehatan. Namun dengan sistim JKN pihak rumah sakit harus member pelayanan prima kalau tidak ingin pasiennya memilih ke tempat lain,” katanya.(joey)