Izin Tambang di Manggarai Timur Mutlak Kewenangan Bupati

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda murni dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur (Matim. Ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki bupati di bidang pertambangan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi NTT, Boni Marasin kepada wartawan di Coffe Of The Record Kupang, Selasa (23/9/2014). Boni menyampaikan hal ini menanggapi pernyataan Forum Lingkar Advokasi Tambang NTT bahwa IUP di Tumbak merupakan korporasi antara Bupati Matim dan Gubernur NTT.

Boni menjelaskan, kewenangan kegiatan pertambangan termasuk di NTT sudah dibagi habis antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Terkait izin tambang di Tumbak murni dikeluarkan bupati Matim tanpa ada keterkaitan korporasi dengan gubernur. Pasalnya, usaha pertambangan tersebut hanya ada di wilayah Matim.

“Karena usaha pertambangan di Tumbak tidak lintas kabupaten, maka sesuai kewenangan izinnya hanya dikeluarkan Bupati Matim,” kata Boni.

Ia menerangkan, izin pertambangan di Tumbak sudah pada tahap izin operasi produksi. Sebelum ditingkatkan ke operasi produksi dari izin eksplorasi, perusahaan harus menyelesaikan sejumlah konpensasi atas lahan terutama lahan milik warga. Syarat- syarat lain pun harus dipenuhi termasuk analisa dampak lingkungan (Amdal). Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan sudah melakukan kewajibannya termasuk dana konpensasi untuk pemilik lahan.

Terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Lingkar Advokasi Tambang NTT yang mendesak pemerintah mencabut IUP yang telah dikeluarkan, Boni sampaikan, tentunya ada tahapan yang harus dilalui. Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 2/2014, pihaknya akan segera turun ke lokasi tambang. Hal ini untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan yang dilaksanakan PT Adytia Bumi Pertambangan (ABP), masuk atau tidak dalam wilayah usaha pertambangan. Selain itu untuk mengetahui titik kordinat dari kegiatan pertambangan.

“Hasil uji petik lapangan akan menghasilkan rekomendasi yang harus diikuti pemerintah kabupaten Matim dan perusahaan,” tandas Boni.

Ketua Dewan Koordinasi Wilayah Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa NTT (Garda Bangsa NTT), Vincent Mone mengatakan, pada dasarnya tambang merusak lingkungan dan tidak mengutungkan masyarakat. Semestinya pemerintah termasuk Pemkab Matim lebih memilih meningkatkan potensi yang ada di masyarakat seperti di bidang pertanian dan perkebunan, ketimbang tambang. Bupati Matim sebaiknya meninjau kembali dan dan mencabut izin pertambangan yang telah dikeluarkan.

Ia menambahkan, jika usaha pertambangan di Tumbak yang dilaksanakan PT Adytia Bumi Pertambangan tetap berjalan, dikuatirkan akan berdampak pada perusakan lingkungan, baik darat maupun laut yang berasal dari limbah pabrik. Pasalnya, sangat dekat dengan laut dan hutan sebagai tempat penyangga mata air akan rusak. “Marilah kita tanam pohon sebanyak- banyaknya untuk hutan kita yang kian gersang,” ajak Vincent.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *