Pemkot Segera Tertipkan Bangunan di Depan Hotel Citra

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com –  Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, mulai mengambil sikap tegas untuk melakukan penertipan berbagai bangunan yang berada di tepi jalan .Hal ini tersebukti dengan sikap tegas yang dilakukan yakni mulai 1 Oktober  mendatang  Pemkot segera menertipkan seluruh bangunan yang berada di pinggir jalan di depan Hotel Citra.

“Penertiban yang dilakukan  di lokasi tersebut karena telah berdiri bangunan, sehingga jika tidak segera ditertibkan akan semakin banyak dan dapat menyulitkan Pemkot dikemudian hari,”kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, dalam penertiban tersebut, tidak ada alasan bagi pemilik bangunan untuk mempertahankan bangunannya di lokasi tersebut. Semua bangunan yang ada di lahan kosong milik Pemkot tersebut suda harus dibongkar pada 1 Oktober mendatang. Langkah penertiban itu diakui Salean sebagai upaya penataan kota.

“Penetapan yang dilakukan di depan Hotel Citra ini bertujuan untuk menata kota, Tempat jualan memang harus ada di pemukiman warga, jangan lagi ada lagi  di pinggir jalan,” katanya.

Ditanya terkait keberadaan bangunan untuk pasar kuliner di lokasi tersebut yang dibangun Dinas Perindustrian dan Perdagangan atas bantuan Pemerintah Pusat, Salean mengatakan, bangunan itu dibangun tanpa perencanaan yang baik. Karena, membangun pusat kuliner seperti itu harus bewrada di lokasi pemukiman. Apalagi, fasilitas pendukung di lokasi itu juga belum ada sehingga sulit mengarahka para pedagang untuk masuk dan berjualan di lokasi tersebut.

Salean mengatakan, penertiban yang dilakukan itu tidak hanya pada lokasi di depan Hotel Citra. Penetiban juga akan dilakukan pada lokasi lainnya terutama yang berjualan di pinggir jalan. Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk mengamakan sejumah aset Pemprov NTT yang ada di dalam wilayah Kota Kupang. Sehingga, dalampenertiba yang dilakuka itu, semua aset pemerintah dapat diamankan.

“Kami sudah dapat surat dari Gubernur untuk membantu menertibakn aset milik Pemprov yang ada di wilayah Kota Kupang. Penertiban ini akan melaibatkan kejakasaan, kepolisian, dan Satpol PP,” katanya.

Terpisah Anggota DPRD Kota Kupang Mauritz Alexander Kalelena saat dimintai komentarnya terkait rencana penertiban oleh Pemkot atas bangunan di lahan kosong depan Hotel Citra mengatakan, penertiban oleh Pemkot boleh-boleh saja.

Namun, sebelum ditertibkan, Pemkot dan para pemilik bangunan di lokasi tersebut harus duduk bersama membicarakan langkah penertiban itu, Pemkot harus menyiapkan lokasi bagi mereka, sehingga ketika bangunan tempat usaha mereka dibongkar, mereka bisa direlokasi ke tempat baru yang sudah disiapkan.  Dengan demikian, usaha warga tetap berlanjut dan tidak mematikan usaha mereka. “Menurut saya, Pemkot harus siapkan lokasi baru sehingga kalau dibongkar, tidak malah mematikan usaha mereka,” tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, rata-rata dari mereka tidak memiliki lokasi di tempat lain. Sehingga, jika usaha mereka dibongkar dan tidak disiapkan lokasi baru bagi mereka, akan mematikan usaha mereka. Hidup mereka dan keluarga bergantung dari usaha mereka di tempat itu.

Ia juga menyarankan kepada Pemkot untuk memberikan waktu kepada para pedagang, terutama yang beragama Islam agar pembongkaran baru dilakukan setelah selesai merayakan idul Kurban. Setelah itu, baru pemerintah membongkar tempat usaha mereka.

Sementara itu anggota DPRD Kota lainya, Adrianus  Talli, dari PDI Perjuangan mendukung langkah Pemkot menertibkan bangunan di atas tanah milik Pemkot. Penertiban, kata dia, harus dilakukan saat banguna di lokasi itu belum banyak. Karena, jika bangunan semakin banyak, akan menyulitkan Pemkot menertibkannya.

“Banyak lahan milik pemerintah yang sudah diokupasi warga. Penertiban harus dilakukan agar semua bangunan harus sesuai peruntukannya,” katanya. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *