Tolak Tambang, Bupati Manggarai Timur Dihadiahi Keranda Mayat

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sejumlah elemen yang tergabung dalam Lingkar Advokasi Tambang NTT dalam aksi unjuk rasa di DPRD NTT membawa sebuah keranda mayat yang bertuliskan “RIP Bupati Manggarai Timur Yoseph Tote.” Aksi unjuk rasa tersebut terkait kegiatan tambang di Tumbak, Desa Satarpunda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa itu tiba di gedung DPRD NTT sekitar pukul 13. 00 Wita dan diterima Kabag Humas dan Protokol Sekretariat dewan, Samuel Pakereng, Senin (22/9). Selanjutnya para pengunjuk rasa menuju ruang sidang Kelimutu untuk bertemu dengan para wakil rakyat. Mereka diterima oleh calon pimpinan DPRD NTT dari Fraksi Gerindra, Gabriel Beri Bina didampingi unsur pimpinan sembilan fraksi dewan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Irvan Kurniawan menerangkan, keranda mayat yang dibawah dalam aksi unjuk rasa dan ditempatkan di ruang sidang Kelimutu DPRD NTT sebagai simbol kematian nurani Bupati Matim, Yoseph Tote. Karena Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan menggambarkan pemerintah tidak menghargai aspirasi dan nurani masyarakat yang menolak kehadiran tambang.

Irvan pada kesempatan itu menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, kehadiran usaha pertambangan di Tumbak oleh PT Adytia Bumi Pertambangan (ABP) tanpa sepengetahuan masyarakat. Buktinya, Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) maupun PT ABP tidak melakukan sosialisasi terkait IUP yang dikeluarkan. Padahal pada tahun 2008 lalu, masyarakat setempat sudah melakukan penolakan terhadap rencana kegiatan tambang di daerah tersebut.

Penolakan ini sangat beralasan karena selain lahan milik masyarakat, tapi lahan yang kini sedang diusahakan oleh PT ABP tidak masuk dalam wilayah usaha pertambangan. “Usaha pertambangan yang telah dijalankan PT ABP telah menyebabkan konflik horizontal di masyarakat dan dikuatirkan akan pecah konflik berdarah,” kata Irvan.

Ia menyatakan, kuat dugaan penerbitan IUP itu merupakan korporasi antara Gubernur NTT dengan Bupati Matim. Bahkan banyak oknum di Matim sudah membangun konspirasi dengan Pemda seperti anggota dewan, termasuk aparat polisi di Polres Manggarai. Karena itu, DPRD NTT diminta untuk segera turun ke lapangan agar dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat soal penolakan tambang di Tumbak.

Ketua Fraksi PKB DPRD NTT, Yucun Lepa menyatakan, jika kehadiran tambang tersebut hanya untuk kepentingan sekelompok orang termasuk perusahaan tambang, maka harus ditolak. Semestinya, kepemilihan atas lahan dan semua sumber daya alam harus dikelola untuk kepentingan bersama.

Karena itu, walaupun pimpinan dewan belum disahkan dan alat kelengkapan dewan belum dibentuk, tapi forum ini harus membuat sikap tegas. Salah satunya adalah segera membentuk tim khusus untuk turun ke lapangan guna melihat dari dekat keberadaan aksi tambang di Tumbak, Kabupaten Matim.

“Kita harus secepat mungkin mengambil tindakan tegas agar aksi penolakan tambang yang terjadi tidak meluas,” tegas Yucun.

Dalam aksi unjuk rasa ini, para pendemo mendesak Kapolres Manggarai melalui Kapolda NTT agar dalam waktu satu kali 24 jam menarik semua polisi dari lokasi tambang. Mendesak Kapolda agar segera membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan keterlibatan Kapolres Manggarai dalam konteks pertambangan mangan PT Adytia Bumi Pertambangan (ABP) di Lamba Leda, Matim.

Selain itu, mendesak Komnas HAM agar segera melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian Manggarai di lokasi tambang. (Empat), mendesak DPRD NTT agar secepatnya memanggil Kapolda NTT untuk meminta pertanggungjawaban terkait dugaan keterlibatan Kapolres Manggarai dalam investasi pertambangan PT ABP.

Mendesak Bupati Matim untuk dalam waktu tiga kali 24 jam melakukan moratorium terhadap seluruh pertambangan d Matim termasuk milik PT ABP yang jelas- jelas menyerobot tanah ulayat warga. Menuntut Gubernur NTT agar melakukan moratorium terhadap seluruh IUP yang telah diterbitkan. (Tujuh), mendesak gubernur NTT agar secepatnya memanggil Bupati Matim melalui fungsi koordinasinya sesuai UU 32/2004 tentang fungsi dan peran gubernur.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *