Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Keuangan APBD 2026

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com -Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Alor menyampaikan pandangan umum terhadap nota keuangan APBD tahun 2026 dan tiga peraturan daerah lainnya pada Sabtu, 15/11/2025 malam.

Ketua Fraksi, Marjuki Kalake saat membacakan pandangan umum tersebut meminta pemerintah daerah untuk serius memperhatikan beberapa program pembangunan diantaranya :

1. Tahun 2025 telah dianggarkan dana sebesar Rp. 424.000.000 untuk update data studi kelayakan Daerah Otonom Baru Pantar namun tidak terealisasi. Untuk itu Fraksi PKS meminta kepada pda agar dana tersebut dialihkan ke Bappelitbang karena berhubungan langsung dengan tupoksi instansi tersebut. Khusus tatapem setda Alor hanya melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.

2. Pembangunan ruas jalan Kabir-Lianglolong.

3. Perbaikan jalan di ibukota kecamatan di Kabir menuju bandara udara serta dari Kabir ke Baranusa.

4. Perbaikan dan perpanjangan tambatan perahu di pelabuhan Kabir, Desa Pandai, Desa Munaseli (Lianglolong).

5. Perbaikan dan pembangunan abrasi pantai di Kecamatan Pantar.

6. Penambahan ruang baru pada SDN Boaweli Kecamatan Pantar.

7. Rehab dan penambahan ruang pada SD Inpres 3 Kabir

8. Pembangunan sumur bor di Desa Helangdohi Kecamatan Pantar.

9. Pembangunan ruas jalan Hulnani-Ladon.

10. Penambahan/pembangunan ruang kelas SDN Ladon Desa Dulolong

11. Perhatian serius dari pemda terkait penanganan stunting di ABAL khusunya di Ladon dengan memberikan makanan tambahan kepada anak-anak.

12. Pembangunan jembatan penyeberangan dari Koka Datang menuju Air Kuning di Kelurahan Adang Kecamatan ABAL.

13. Lembangunan abrasi lantai di Wahing Desa Aimoli Barat Kecamatan ABAL.

14. Penanganan pasien cuci darah, pemda diharapkan memperhatikan alat yang sementara digunakan RSUD Kalabahi.

15. Pemda diharapkan untuk segera melakukan perbaikan pasa drainase sehingga genangan air hujan dapat diatasi.

16. Pembangunan abrasi kali jembatan hitam.

17. Pemda diharapkan dapat memanfaatkan bangunan dibelakang pasar terbakar sesuai peruntukannya.

Terkait ranvangan peraturan daerah yang disampaikan oleh pemerintah daerah yakni :

1. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan 15 desa di Kabupaten Alor.

2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Alor Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

3. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

Berkenaan dengan pandangan umum Fraksi PKS, Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo menyampaikan :

1. Terjait usulan Fraksi PKS untuk menggambarkan kondisi realisasi anggaran 2025 dan penganggaran 2026 terdapat beberapa alasan mengapa dalam APBD digunakan adalah APBD murni 2026 dengan APBD murni 2025 yaitu antara lain adalah prinsip konsistensi dalam APBD.

Perbandingan harus dilakukan antara dokumen yang setara statusnya. APBD murni adalah dokumen rencana tahunan yang utuh, disusun melalui proses perencanaan lengkap sementara APBD perubahan bersifat penyesuaian, bukan rencana awal karena dipengaruhi realisasi semester dan perubahan fiskal.

Pada konteks perubahan APBD 2025 telah terjadi penyesuaian berupa tambahan penerimaan pembiayaan dari silpa dan pengembalian dana pilkada yang digunakan sebagai sumber anggaran belanja pada perubahan APBD 2025 sehingga tidak bisa dibandingkan dengan kondisi murni 2026.

2. Terkait beberapa program yang menjadi perhatian pemda seperti update kelayakan DOB Pantar dialihkan ke Bappelitbang maka dapat dijelaskan, pemekaran DOB Pantar merupakan tugas pokok dari bagian pemerintahan untuk melakukan koordinasi u tuk kesiapan data pendukung maupun administrasi lainnya.

Untuk pemenuhan sejumlah kebutuhan infrastruktur, pemerintah menghargai upaya yang dilakukan Fraksi PKS namun keterbatasan fiskal daerah, pemerintah tidak bisa memenuhinya karena masih terkonsentrasi pembiayaan untuk belanja wajib dan mengikat serta kebutuhan prioritas lainnya diluar belanja infrastruktur.

Untuk penanganan stunting akan menjadi perhatian untuk dikoordinasikan.

3. Terkait alat cuci darah, pemerintah sependapat. Dan perlu dijelaskan, usia alat cuci darah yang sudah lebih dari 5 tahun maka tahun 2026 maka perlu dilakukan pergantian sejumlah alat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga.

4. Terhadap pemanfaatan yang ada dibelakang pasar terbakar, pemerintah sependapat dan akan berkoordinasi dengan pihak yang membutuhkan melalui OPD yang punya tupoksi. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts