Dugaan SPPD Fiktif, Penyidik Polres Alor Periksa Empat Anggota DPRD

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, penyidik Polres Alor kembali memanggil dan memeriksa empat anggota DPRD Alor, Kamis, (30/6/2022).

Pemeriksaan ke empat anggota dewan tersebut merupakan tindaklanjut laporan Alor Coruption Watch (ACW) baru-baru ini.

Sebelumnya polisi juga telah memanggil dan memeriksa Sekwan Alor Daud Dolpaly, SH dalam kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Jems Mbau, S.Sos saat dihubungi media melalui pesan Whatsapp, Jumat, 1/7/2022 membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Sedang dalam tahap penyelidikan klarifikasi pihak-pihak sesuai dalam pengaduan rekan-rekan ACW Kab. Alor Ketua DPRD, Sekwan dan 4 Anggota DPRD telah diundang guna klarifikasi. Akan dijadwalkan pihak-pihak terkait lain diundang klarifikasi,” tulis Kasat Reskrim.

Jems Mbau pun menambahkan, pihaknya juga akan mengundang Inspektorat Daerah (IRDA) Provinsi NTT sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ada untuk klarifikasi.

Sebelumnya dalam.pemberitaan sebelumnya, pada 7 Juni 2022 lalu, Penyidik Unit Tipikor Polres Alor juga telah memanggil dan memeriksa Sekwan Alor, Daud Dolpaly, SH dalam dugaan kasus SPPD fiktif ini.

Ditemani dua stafnya, Dolpaly tiba diruang penyidik sekitar pukul 11.30 Wita dan selanjutnya dimintai keterangannya.

“Hari ini Unit Tipikor melaksanakan klarifikasi Sekwan DPRD Kabupaten Alor terkait dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD yang dilaporkan ACW saat menggelar aksi demonstrasi beberapa hari lalu. Giatnya sementara berlangsung,” ujar Kasat Reskrim seperti berita media ini sebelumnya.

Ketua ACW, Aldi D Mooy menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Alor dalam menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya.

“Kami minta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini secara baik dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku karena ini sudah sangat bobrok,” tegasnya.

Ia juga berharap, laporan ACW ini menjadi awal dan juga pelajaran untuk keseluruhan anggota dewan, maupun pimpinan daerah sehingga dikemudian hari tidak ada lagi terjadi kasus yang sama.

“Praktek semacam ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas sehingga pemberantasannya juga harus dilakukan secara luar biasa,” ujarnya.

Dalam surat laporan ACW terkait dugaan SPPD fiktif ini kata Aldi, melibatkan empat anggota DPRD berinisial DM, LJ, MB dan AL. Namun menurutnya, untuk AL sendiri sudah mengembalikan kerugiaannya.

“Sementara dugaan SPPD fiktif anggota dewan ini sendiri muncul dari hasil temuan Inspektorat Daerah Provinsi NTT tahun 2020,” tutup Aldi Mooy. (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts