Kupang, Seputar NTT.com – Pengajuan anggaran dari Pemerintah Kota Kupang untuk pengadaan dua mobil fortuner bagi Walikota dan Wakil walikota di tolak oleh Badan naggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang.
“Kami dari Badan Anggaran DPRD tidak menyetujui penambahan dua mobil fortuner untuk kendaraan dinas wali kota dan wakil wali kota. Kami melihat masih ada mobil lain milik Pemekot yang sangat layak untuk walikota dan wakil wali kota dalam menjalankan tugas,” kata Ketua DPRD Kota Kupang,Tellendmark Daud di kantor DPRD Kota Kupang,Kamis (10/10/2013).
Tellen mengaku,mobil dinas yang dipakai oleh Walikota Kupang saat ini berupa mobil Inova dikatakan sering macet tetapi masih ada mobil Honda CRV yang bisa dipakai,sehingga tidak perlu pengadaan mobil baru.
“Hasil pengajuan mobil tidak layak pakai oleh pemerintah kepada DPRD untuk pengadaan mobil baru,sempat terjadi perdebatan dianatara anggota Banggar yakni ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,selaku ketua saya mengetuk tidak setuju. Mendingan anggaran untuk pengadaan mobil itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Kupang,” katanya.
Tellen menambahkan, pengadaan dua mobil baru yang diajukan oleh pemerintah ini anggaran nya cukup besar dengan total anggaran mencapai Rp 1 miliar 28 juta.
“Untuk pengadaan dua unit mobil ini biayanya cukup besar sementara masih banyak sarana yang perlu dibangun di kota ini,”tegasnya.(Fla)