Kupang, SeputarNTT.com,- Ketua Komisi B DPRD Kota Kupang Kris Matutina mengatakan, menyangkut PSK liar harus diselesaikan dengan cara-cara kemanusiaan.
“Penertiban DPRD mendukung, tetapi sebelum penertiban minimal PSK liar diberikan pencerahan yang harus dilakukan Dinas Sosial dan Pol PP Kota Kupang, bahwa perbuatan dimaksud tidak baik di mata masyarakat” ujarnya ketika di temui SeputarNTT.com belum lama ini di kupang.
Menurutnya, para PSK liar dan penampungnya, sebaiknya dipanggil untuk diberikan pencerahan. Setelah diberikan pencerahan, jika tidak berhasil baru dilakukan penertiban.
“Tindakan-tindakan setelah penertiban harus ada karena PSK akan selalu berpindah tempat. Karena kalau berpindah tempat artinya penertiban tidak berhasil,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang Irianus Rohi mengatakan, PSK liar di Kota Kupang semakin mengkhawatirkan. Kondisi ini tentu sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Kupang diminta segera menertibkan keberadaan PSK liar.
Irianus mengatakan, keberadaan PSK liar merupakan Penyakit Menular Masyarakat (PSM) dan sangat meresahkan masyarakat. Karena itu PSK liar harus ditertibkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.(Joey)