Dewan Kota Asal PKB Dilarang Pakai mobil Dinas

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Rencana pengadaan bus oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang bagi anggota DPRD periode 2014-2019, yang menjadi polemik di kalangan DPRD Kota Kupang, ternyata tidak mempengaruhi anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya,anggota dewan asal Partai PKB sudah dilarang oleh partai untuk mengunakan mobil dinas dari Pemkot.

Demikian dikatakan Daniel Hurek, anggota DPRD terpilih periode 2014-2019 dari PKB, kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Kupang, Kamis (4/9/2014) kemarin.

Menurutnya, sesuai aturan, mobil dinas hanya wajib diberikan kepada pimpinan DPRD saja.Hal ini sudah sesuai aturan. Sedangkan anggota DPRD tidak wajib mendapat fasilitas berupa mobil dinas. Untuk itu sangat tidak etis kalau anggota DPRD mempolemikan rencana pemerintah tersebut.

“Kita lihat dulu aturan apakah membolehkan atau tidak. Sangat tidak etis kalau tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD mendapat fasilitas mobil dinas, terus kita mempolemikan pernyataan Walikota Kupang dengan berbagai komentar yang seolah-olah ada aturan bahwa anggota DPRD harus mendapat mobil dinas dengan kriteria ini itu. Seharusnya DPRD bersyukur karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melanggar aturan  untuk pengadaan mobil dinas DPRD,” kata mantan Wakil Walikota yang lolos terpilih menjadi anggota DPRD ini.

Dirinya mengaku, sejak tahun 2004, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melarang semua anggota DPRD yang berasal dari PKB untuk menerima fasilitas mobil dinas dari pemerintah meskipun hanya pinjam pakai. Larangan tersebut masih berlaku hingga saat ini.Untuk ada tiga orang anggota DPRD dari PKB yang menduduki di lembaga DPRD tidak akan menerima fasilitas mobil dinas meskipun hanya dipinjamkan oleh Pemerintah Kota Kupang.

Terpisah Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Setda Kota Kupang mengatakan,pada prinsipnya Pemerintah Kota Kupang tidak melecehkan dewan,karena   rencana pengadaan bus bagi anggota DPRD tersebut diketahui baru wacana .Untuk itu semua tergantung proses pembahasan nantinya.

“Intinya Pemerintah Kota memilki etikat baik untuk bagaimana melayani dewan secara baik.Proses pembahasan dewan merasa tidak pantas maka tentunya tidak jadi,” ujarnya

Ia menambahkan ,secara aturan yang memiliki hak menggunakan mobil dinas hanya ketua DPRD,sedangkan untuk anggota hanya sifatnya membantu.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *