Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP pada Dinas PPO Kota Kupang tahun 2010 senilai Rp 2, 6 miliar meminta kepada majelis hakim untuk sidang perkara tersebut digelar dua kali dalam seminggu. Permintaan itu disampaikan oleh terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (19/3/2014).
Sidang dengan agenda putusan sela ini dipimpin ketua majelis hakim, Khairuludin, didampingi Anshyori Syaefudin, dan Hartono. Terdakwa Dan Adoe didampingi enam orang penasehat hukum yang diketuai oleh Lorens Mega Man. Saat itu Dan Adoe meminta waktu untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Lorens Mega Man.
“Majelis hakim dengan kondisi klien kami seperti ini, maka klien kami memohon supaya persidangan dilakukan dua kali dalam seminggu,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum, Lorens Mega Man.
Menurut Mega Man, kliennya meminta sidang dilakukan dua kali dalam seminggu dengan harapan agar cepat selesai. Dua hari itu telah ditetapkan yaitu Rabu dan Kamis minggu berjalan. Permintaan ini juga sempat disampaikan Dan Adoe saat berbincang-bincang dengan LMM sebelum persidangan. Terdakwa mengharapkan sidang dipercepat apalagi saksi dalam kasus itu hanya beberapa orang saja sehingga bisa dipercepat.
Menanggapi permohonan itu, majelis hakim mengabulkan untuk bersidang dua kali seminggu. Majelis hakim langsung menanyakan kesediaan dari JPU dan JPU juga mengaku bisa dilakukan dua kali seminggu yaitu pada Rabu dan Kamis minggu berjalan.
Max Oder Sombu selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut ketika ditemui di Kejati NTT, Kamis (20/3/2014) membenarkan adanya permintaan terdakwa agar siding digelar dua kali dalam seminggu yakni Rabu dan Kamis. “Benar ada permintaan dari terdakwa agar sidang atas kasusnya itu digelar dua kali dalam seminggu agar bisa cepat selesai, “ katanya. (van)

Follow



















