Kupang, seputar-ntt.com – Banyak saluran pembuangan limbah dari sejumlah hotel di Kota Kupang dinilai sangat menpengaruhi lingkungan. Untuk itu Komisi III, DPRD Kota Kupang meminta Kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Kupang, untuk mengawasi pembuangan limbah terutama Hotel-hotel yang terletak di sepanjang pesisir pantai di Kota Kupang, terutama Hotel Swiss Bellin, On The Rock dan Hotel Asthon.
“Permintaan ini perlu disampaikan karena sudah banyak pengaduan masyarakat yang mengeluhkan pembuangan limbah yang dilakukan Hotel Swiss Belin, dipesisir pantai pasir panjang,” Ujar Sekertaris Komisi III, Nithanael Pandie, saat melakukan kunjungan kerja Komisi III di Kantor BLHD.
Kunjungan Kerja Komisi III DPRD ke BLHD, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Kamilus G. Tokan Bersama Wakil Ketua Komisi, Herry Dahi Kadja, dan Sekertaris Komisi, Nithanael Pandie. Turut serta dalam kunjungan itu, anggota Komisi III, Tellendmark Daud, Merry Salow, Yohanis Ndoen, dan Donald M Kana.
Menurut, Nithanael, dirinya sudah sering mendapat laporan dari warga, terutama warga disepanjang pesisir pantai yang mengeluhkan pembuangan limbah yang dilakukan oleh pihak hotel yang berada dipesisir pantai. Apalagi kalau hotel-hotel itu tidak dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik, maka laut disekitar teluk kupang dipastikan akan tercemar oleh limbah dari hotel-hotel tersebut. Oleh karena itu dirinya meminta pihak BLHD harus melakukan pengawasan yang ketat, agar habitat laut diperairan teluk kupang tidak tercemar.
Menanggapi permintaan dari Komisi III, Kepala BLHD Kota Kupang, Eben Ndapmerang mengatakan, pengawasan terhadap pembuangan limbah dari Hotel-hotel dipesisir pantai aktif dilakukan BLHD. Namun limbah yang yangdibuang sudah diolah terlebih dahulu karena hampir semua hotel dipesisir pantai di Kota Kupang, rata-rata sudah mempunyai IPAL sehingga limbah yang dibuang kelaut rata-rata tidak berbahaya. Namun BLHD terus melakukan pengawasan karena IPAL yang memenuhi stndart dan sangat baik, hanya dipunyai oleh Hotel Aston Kupang. Sementara IPL dari hotel-hotel lain masih dalam batas standar sehingga terus diawasi oleh BLHD.
“Kami terus melakukan pengawasan limbah yang dibuang. Meskipun IPAL yang dipunyai hotel lain tergolong standar, namun pengolah limbah masih masuk dalam kategori amann sehingga hanya dibutuhkan pengwasan terus menerus oleh kami,” kata Ndapamerang.(riflan hayon)

Follow



















