Zeth Blegur Bantah Tiduri Anak Kandung

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.comĀ  – Sidang kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Rabu (3/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang ini dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa Zeth Blegur anggota Polres Kupang Kota ini didampingi kuasa hukumnya, Fransisco B. Bessi.

Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), Umar, SH.Ketika terdakwa diperiksa dihadapan majelis hakim, terdakwa membantah dengan tegas bahwa bukan dirinya pelaku pencabulan terhadap SB yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Dalam persidangan itu, terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Umar untuk membuktikan jika dirinya adalah pelaku pencabulan itu. “Bukan saya pelakunya. Saya tegaskan sekali lagi saya bukan pelakunya. Saya minta jaksa buktikan jika memang saya pelakunya,”kata Zeth.

Zeth juga meminta pihak kepolisian Mapolresta Kupang Kota untuk menangkap pelaku pencabulan itu.”Saya minta polisi di Polres Kupang Kota untuk tangkap pelaku sebenarnya,”pinta Zeth.

Umar selaku JPU yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa dalam sidang terdakwa membantah dengan tegas bahwa bukan dirinya adalah pelaku.

Meski demikian, kata Umar, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memiliki bukti kuat yang menyatakan bahwa terdakwa adalah pelakunya.”Biar terdakwa bantah kalau bukan dirinya kami sebagai jaksa sudah punya bukti yang menyatakan kalau dirinya adalah pelaku,”kata Umar.

Menurut Umar, salah satu bukti kuat yang menyatakan bahwa terdakwa adalah pelaku pencabulan anak dibawah umur adalah visum terhadap korban.Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur itu akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu 10 Februari 2016. (reka)

Komentar Anda?

Related posts