Waspada, Ini Zona Merah Penyebaran Covid-19 Kabupaten Manggarai

  • Whatsapp

Ruteng seputar-ntt.com – Berdasarkan Hasil analisa Data sebaran Kasus C19 dan Demi mengoptimalkan penanganan dan strategi pencegahan penyebaran C19 di Wilayah Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Satgas C19 Kabupaten Manggarai perlu menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat terkait
Zonasi Merah Penyebaran C19 di Kabupaten Manggarai.

Semoga Informasi Zonasi ini, menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan aktivitas, dan meningkatkan kewaspadaan serta lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.Tulis Juru bicara penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Lody Moa Jumat 09/07/2021.

Wilayah Zonasi merah Penyebaran C19 di Kabupaten Manggarai meliputi:

1. Kecamatan Langke Rembong, Zonasi Merah: Kel. Karot, Pitak, Compang Tuke, Golodukal, Pau, Bangka Nekang, Watu, Tenda, Satar Tacik, Carep, Mbaumuku.

2. Kecamatan Ruteng,
Zonasi Merah:
Kelurahan Waebelang, Poco Likang

3.Kecamatan Satarmese Utara,
Zona Merah: Desa Todo, Cireng, Nao

4.Kecamatan Wae Rii
Zona Merah: Desa Lalong, Golocador, Longko

5.Kecamatan Satarmese Barat
Zonasi Merah: Desa Hilihintir, Cambir Leca, Terong, Satarluju

6. Kecamatan Rahong Utara,
Zonasi Merah: Desa Bangka Ajang, Desa Bangka Ruang

7. Kecamatan Cibal Barat:
Zonasi Merah: Desa Bangka Ara, Lenda.

8. Kecamatan Reok
Zonasi Merah: Desa Robek

9. Kecamatan Reok Barat
Zonasi Merah: Desa Loce, Sambi

Jumlah Desa/Kelurahan yang masuk dalam Wilayah Zonasi Merah di Kabupaten Manggarai akan berubah sewaktu-waktu sesuai data terkini perkembangan Kasus C19.
Satgas C19 akan terus menginformasikan kepada masyarakat, Perkembangan terkini Wilayah Zonasi merah di Kabupaten Manggarai.

Adapun langkah pengendalian yang sudah, sedang dan akan dilakukan Satgas C19 Kabupaten Manggarai dengan mengacu pada Instruksi Mendagri No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan C19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Bupati Manggarai No 400/923/VII/2021 tentang pencegahan penyebaran C19 di Wilayah Kabupaten Manggarai.
1. Menemukan Kasus Suspek dan Pelacakan Kontak Erat

2. Melakukan Isolasi Mandiri/terpusat dengan pengawasan Ketat.

3. Kegiatan Keagamaan ditempat Ibadah ditiadakan utk sementara Waktu sampai dengan wilayah dimaksud tdk lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

4. Menutup tempat bermain anak dan tempat Umum lainnya secara proporsional sesuai dgn dinamika perkembangan penyebaran C19.

5. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.

6. Membatasi keluar màsuk wilayah Desa maksimal hingga Pukul 20.00 Wita

7. Meniadakan kegiatan sosial Masyarakat di Lingkungan Desa/Kelurahan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan Penularan.(dh)

Komentar Anda?

Related posts