Warga Kota Kupang Diminta Lakukan Pengecekan e-KTP yang Tercetak

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) meminta kepada warga Kota Kupang yang telah melakukan perekaman e-KTP dan tercetak untuk segera melakukan pengecekan nama di DispendukCapil.

“Bagi mereka telah melakukan perekaman e-KTP dan pencetakan nama-nama mereka telah di tempel di DinspendukCapil,sementara bagi yang telah melakukan perekaman dan belum dilakukan percetakan agar bersabar.Karena saat ini masih bergantung pada data yang masuk, sebab hingga saat dari Kementarian masih melakukan penunggalan data sehingga tidak semua warga Kota yang telah melakukan perekaman di Kecamatan Oebobo dan Kecamatan Kota Raja datanya ada yang sudah masuk dan ada yang belum masuk, ” kata Sekretaris DispendukCapil Kota Kupang, Hendrik Kaborang kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPRD, Selasa (15/7/2017), saat dikonfirmasi soal pencetakan e-KTP oleh DispendukCapik.

Menurutnya, data yang telah masuk DispendukCapil telah melakukan pencetakan, dan nama-nama yang e-KTP sudah dicetak telah ditempel di papan pengumuman di DispendulCapil.Untuk warga diminta untuk melakukan pengecekan nama mereka di DispendukCapil.

“Bagi mereka yang telah melakukan perekaman dan nama-namanya tercantum dipapan pengumuman di DipendukCapil segera menghubungi petugas guna mengambil e-KTP-nya,sementara yang telah melakukan perekaman dan namanya tidak tercantum agar dapat bersabar hingga penunggalan data di Kementerian, selesai.Karena sudah selesai penunggalan data oleh kementerian selesai pastinya data yang telah melakukan perekaman sudah bisa masuk DipendukCapil guna dilakulan pencentakan,” kata Kaborang.

Kaborang menambahkan, bagi mereka yang telah melakuka perekaman dan namanya tidak tercantum maka tentunya dapat melakukan kepengurusan surat keterangan penganti e-KTP, guna melakukan urusan penting yang mendesak. Dimana surat keterangan masa berlakunya bedah dengan e-KTP, yanga mana surat keterangan penganti e-KTP masa berlakunya hanya enam bulan.

“Ya kalau enam bulan belum juga e-KTPnya tercetak dapat mengurus dan diperpanjang surat keterangan penganti e-KTP tersebut.Dalam kepengurusan surat keterangan penganti e-KTP syaratnya hanya membawa bukti perekaman dari kecamatan di serta Kartu Keluarga dan pas foto,” lanjut Kaborang.

Untuk pas foto ini, kata Kaborang tentunya dilihat juga dari latar belakang tahun lahirnya, sehingga tahun lahirnya genap latar belakang biru dan latar belakang ganjil warna merah. (riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts