Kalabahi, seputar-ntt.com – Setelah meninggalkan tugas selama 81 hari, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Alor.
Surat DPO tersebut dikeluarkan pada Jumad, 27/10/2023 pagi setelah oknum Bintara Polres Alor ini tidak mengindahkan 3 kali panggilan yang dikeluarkan Seksi Propam Polres Alor terkait kasus pelanggaran Kode etik yang saat ini menjeratnya.
Atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya ini, Brigpol Andreas disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Junto Pasal 53 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kasi Propam Polres Alor, IPTU I Gusti Arya Putra yang dikonfirmasi media membenarkan adanya penerbitan surat DPO terhadap Brigpol Andreas.
“Surat tersebut bernomor DPO/01/X/2023/Propam tertanggal 26 Oktober 2023,” kata Gusti.
Kasi Propam juga kembali menegaskan, Brigpol Andreas Peterson Lakilangi sudah tidak bertugas selama 81 hari tanpa keterangan yang jelas.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Brigpol Andreas bisa menghubungi nomor Hotline Seksi Propam Polres Alor 0824764968,” pungkas IPTU I Gusti Arya Putra. (Pepenk)