Kalabahi, seputar-ntt.com – Satreskrim Polres Alor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menahan tersangka SAAP (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap korban ASC (21), Senin, 27/5/2024.
Menurut rilis dari Humas Polres Alor, Selasa, 28/5/2024, kasus ini terjadi pada Kamis,18/1/2024 lalu. Sementara penanganannya sendiri berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kini tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2024 di ruang tahanan Mapolres Alor.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana. (Penk)