Kalabahi, seputar-ntt.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dibawah Ketua Tim penyidiknya, Novan Bernardi, SH, MH melakukan penggeledahan di Puskesmas Apui, Selasa, 28/5/2024.
Penggeledahan ini dilakukan karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, SH dalam keterangan persnya pada Selasa, 28/05/2024.
Dalam rilisnya kepada media Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), penggeledahan di Puskesmas Apui tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-229/Fd.2/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor 1/Pen.Pid/2024/PN Klb tanggal 28 Mei 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Alor berhasil menyita sejumlah dokumen, data dan surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Kabupaten Alor tahun anggaran 2023.
Sebagai informasi perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Apui Kabupaten Alor tahun anggaran 2023 telah dibebankan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 20 Mei 2024.
Dalam rilisnya ini juga menyebut, proses pelaksanaan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. (Tim)