PPKM Level 3, Camat Teluk Mutiara Himbau Pelaku Usaha Patuhi Instruksi Bupati Alor

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Dengan kembali diberlakukannya PPKM level 3, Camat Kecamatan Teluk Mutiara, Mohammad Ridwan Nampira menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi Instruksi Bupati Alor Nomor Ksr. 400/48/2022.

Hal ini disampaikan Camat Ridwan saat menggelar rapat bersama dengan para pengelola warung makan dan tempat hiburan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan, Selasa, (8/3/2022) pagi.

“Beberapa poin penting serta telah disepakati bersama dalam pertemuan ini. Jika dalam perjalanan ditemukan ada yang dengan sengaja melanggar maka sanksi pencabutan izin usaha dilakukan sesuai kesepakatan bersama, yang ditandatagani oleh semua pihak dalam bentuk berita acara,” tegas mantan sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga ini.

Menurut Nampira, pemberlakuan jam malam selama PPKM level 3 adalah pukul 22.00 Wita sehingga diharapkan agar semua warga masyarakat dapat mematuhi dan saling bekerjasama dengan baik.

“Kita juga meminta agar posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan dapat dioptimalkan lagi dalam rangka pengendalian penyebaran wabah ini,” harapnya.

Selain rapat bersama, kata pria Dulolong ini, pihaknya juga telah mengeluarkan himbauan tertulis seluruh kepada warga khususnya wilayah Kecamatan Teluk Mutiara.

“Pertama, kami minta kepada semua pimpinan satuan pendidikan agar proses proses pembelajaran di sekolah tetap memperhatikan penerapan prokes yang ketat. Yang kedua, segala aktifitas kemasyarakatan seperti pesta nikah dan lainnya yang bersifat mengumpulkan banyak orang agar dapat mengajukan izin kepada ketua satgas covid-19 Kabupaten Alor paling lambat 14 hari sebelum kegiatan dimaksud,” ujar Ridwan.

Lanjutnya, bagi setiap rumah ibadah, rumah makan, cafe dan toko agar dapat memperhatikan prokes secara ketat dan menyiapkan tempat cuci tangan.

“Khusus bagi rumah makan, cafe dan tempat hiburan malam lainnya dapat mematuhi pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 Wita. Dan jika ini tidak diindahkan maka sejali lagi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Moh. Ridwan Nampira. (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts