Pertanyakan Status Hukum PLS, Ratusan Pengelola Datangai Kajati NTT

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT

Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas PPO NTT yang kini menjadi Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, para pendeta dan ratusan massa Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) NTT, Selasa (15/7/14), sekitar pukul 10.00 Wita mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Awalnya Marthen Dira Tome cs ingin bertemu Kajati NTT, Mangihut Sinaga SH, guna mempertanyakan status hukum kasus dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) sebesar Rp77 miliar yang kini sedang ditangani Kejati. Namun mereka dihadang para petugas Kejati, dengan alasan; kedatangan Dira Tome, para Pendeta dan massa FK-PKBM tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kejati.

Read More

Alasan tersebut sempat membuat massa FK-PKBM tersulut emosi. Sebab menurut massa FK-PKBM, kedatangan mereka telah disepakati dengan Kajati NTT sejak seminggu yang lalu. “Kami tokoh-tokoh agama bukan pencuri. Kami ingin jelaskan kepada pak Kajati mengenai pengelolaan dana PLS. Karena dana itu kami dan pastror yang kelola,” sergah Pendeta Yohanes Ratu, STh kepada para petugas Kejati NTT yang diutus Kajati menemui massa FK-PKBM NTT di pelataran Kantor Kejati NTT.

Di tempat yang sama, Bupati Dira Tome juga sempat bersuara keras kepada para petugas Kejati NTT. “Masih adakah keadilan di Kejati NTT? Karena sudah berulang kali kami diperiksa, sudah berulang kali pula kami menjelaskan tentang pemanfaatan dana PLS. Bahkan semua bukti sudah kami serahkan. Tapi kenapa status kasus ini masih digantung? Simpel saja, jika Kejati ingin mengetahui fakta aliran dana PLS atau fakta tentang keberadaan buku PLS, ya turun ke lapangan? Kenapa jaksa tidak ke lapangan? Jangan hanya beropini. Jangan hanya berasumsi. Jangan mengira-ngira. Jangan hanya bisa membuat pernyataan di media. Karena kami sangat dirugikan dengan pemberitaan tentang PLS. Sampai-sampai anak-anak kami minder ke sekolah karena mereka dipelototi seolah-olah mereka anak koruptor. Karena itu kami minta untuk bertemu Kajati. Supaya kami jelaskan duduk perkaranya kepada pak Kajati,” tohoknya.

Dira Tome juga mengaku ada Jaksa yang memaksa pengelola dana PLS untuk mengaku bahwa mereka telah memberikan sebagian dana PLS kepada dirinya. “Kamu bukan target kami, karena target kami adalah Marthen Dira Tome,” ujar Marthen menirukan pengakuan salah seorang pengelola dana PLS. “Maksud apa ini,” sambungnya.

Dira Tome mengatakan, dirinya sangat sesal dengan sikap Kejati yang tidak melakukan penyelidikan kasus PLS secara total. “Kalau tidak mampu, ya serahkan kasus ini ke KPK. Jangan hanya berteriak dari tempat gelap (maksudnya jika tidak punya bukti dan tidak mengerti kasus PLS, jangan asal bicara di media massa yang justru merugikan dirinya dan pengelola dana PLS lainnya). Karena kami sangat-sangat dirugikan dengan komentar-komentar pihak Kejati di media massa,” tegasnya.

Ketegangan akhirnya disudahi dengan kesepakatan Kajati NTT bersedia menerima Dira Tome, para pendeta dan massa FK-PKBM di aula pertemuan Lopo Sasando Kejati NTT. Pertemuan pun akhirnya terwujud dan berlangsung sekitar satu jam sembari dijaga ketat aparat Polres Kupang Kota.

Usai pertemuan, Kajati Sinaga memberi apresiasi kepada Dira Tome cs yang pro aktif mendatangi Kejati dan menanyakan kapan selesainya penganangan kasus PLS. “Atensinya beliau ini (Marthen Dira Tome) sangat luar biasa. Dia datang menanyakan kapan selesainya kasus ini. Kapan kepastian hukumnya. Kenapa tergantung-gantung ini kasus. Ini baik sekali,” katanya.

Ditanya wartawan sudah sampai dimana proses hukum kasus PLS? “Saya sudah katakan ke pak Bupati bahwa sejauh ini kami masih mendalami kasus. Kita masih mempelajarinya. Kita masih kumpulkan bukti demi bukti. Kalau benar, kita katakan benar. Kalau ada penyimpangan, kita katakan ada penyimpangan. Kalau tidak ada, kita katakan tidak ada. Kita kerja profesional,” tegas Sinaga.

Ditanya lagi soal informasi ketika jaksa memeriksa para saksi kasus PLS, termasuk Marthen Dira Tome, jaksa terkesan memaksa kehendak dan bersemangat menggiring dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka, walau minim bukti? Sinaga membantah informasi tersebut. “Tidak benar itu. Kita selalu kerja profesional,” katanya.

Toh begitu para pengelola PLS menduga kasus PLS ini syarat dengan kepentingan politik Pilkada Sabu Raijua periode 2015-2010. “Ini kasus pesanan lawan politik yang tidak ingin pak Marthen Dira Tome maju lagi sebagai Calon Bupati. Jelas sekali siapa yang bermain di belakang kasus ini. Orang kerja jujur, koq dipersoalkan. Kasus Bansos NTT yang jelas-jelas terindikasi korupsi, koq didiamkan. Ada apa ini,” ucap salah seorang anggota FK-PKBM.(van)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *