Kupang, seputar-ntt.com – Bernard (31) pelaku Pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran) seorang ibu muda dihadapan suami dan ketiga anaknya ternyata adalah pengangguran kelas kakap yang telah memiliki tiga orang anak. Perilaku tak terpuji ini dilakukan pelaku di rumah korban pada Senin Dini hari 18 November 2013 di bilangan Jalan Frans Seda, Fatululi Kota Kupang.
Menurut sumber seputar-ntt.com, Bernad adalah pengangguran yang telah beristri dan memiliki tiga orang anak. Dia hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain di Kota Kupang.Kerena tidak memiliki pekerjaan tetap,maka bernard sering menjadi bandar judi bola guling dan terkadang ojek.
Bernard diketahui pernah tinggal wilayah Kuanino, Gua Lourdes dan Fatululi. Beerpindah-pindahnya Bernard, karena terlibat kasus dugaan pencurian dan penggelapan motor. “Dia (Bernard) pernah menjual motor yang dipinjam dari orang lain,” kata sumber sepuatr-ntt.com, Rabu, 20 November 2013.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, Bernard juga sempat menggondol uang sebanyak Rp 600 ribu milik korban. Menurut sumber itu, Bernard telah berpisah dengan istri dan anaknya, karena kebiasaannya menegak minuman keras dan berjudi, sehingga menjual barang- barang dalam rumahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 18 November 2013 Pukul 05.00, pelaku melihat sebuah rumah di Jalan Frans Seda. Pelaku kemudian masuk melalui samping rumah. Pada saat masuk kamar, pelaku melihat korban sedang tidur. Niat untuk memerkosa pun muncul di benak pelaku. Namun, ketika pelaku hendak memerkosa, korban berteriak sehingga suaminya bangun dan langsung menyerang pelaku.
“Suaminya semepat menyerang pelaku dengan menggunakan tangan kosong tapi mampu dipatahkan oleh Pelaku, karna dia membawa senjata tajam. Pelaku lalu balik menyerang suami korban sehingga, karena terdesak, suami korban terpaksa membiarkan istrinya diperkosa,”jelas Wakil Kepala Polres Kupang Kota Komisaris Yulian Perdana SIK, Selasa 19 November 2013.
Pelaku mengancam, bila suami melawan, maka istri akan dibunuh. “Pelaku perkosa korban dengan pisau di leher di depan suami dan anak-anaknya yang terbangun dan menangis,” tuturnya.
Ia mengatakan, setelah memerkosa wanita ini, pelaku sempat menyandera korban sampai di depan pintu, lalu lari dengan sepeda motor.”Korban sempat melihat nomor polisi sepeda motor pelaku, yakni DH 5299 HG, dan tanpa banyak bicara korban lalu lapor polisi,” kata Yulian.
“Barang bukti berupa pisau dan kendaraan bermotor sudah diamankan di Mapolresta, dan pelaku bakal dijerat Pasal 285 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.(joe)
Jgn 12 thn bila perlu seumur hidup
Add a comment…itu org bukan manusia tapi binatang,lebebae hukum mati sa.