Golkar NTT Tawarkan Pengacara Dampingi Daniel Adoe

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Partai Golkar NTT menawarkan untuk memberikan tambahan “amunisi” berupa pengacara kepada Daniel Adoe tersangka kasus pengadaan buku dan alat peraga pada Dinas PPO Kota Kupang Tahun Anggaran 2010 akhirnya disetujui mantan Wali Kota Kupang dan juga Ketua DPD II dalam menghadapi proses hokum di Pengadilan Tipikor Kupang. Partai Golkar Kota Kupang Daniel Adoe yang kini berstatus tersangka. Hal itu terungkap dalam pertemuan yang digelar di kediaman Daniel Adoe, Selasa (19/11) malam.

Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Ibrahim Agustinus Medah yang ditemui usai pertemuan mengatakan kehadirannya di kediaman Daniel Adoe dalam rangka memberikan dukungan moril. Selanjutnya dari DPD I Partai Golkar NTT menawarkan tambahan pengacara kepada Daniel Adoe berhubung di internal ada tergabung sejumlah pengacara.

Salah satu pengacara itu adalah Frans Tulung dimana Frans Tulung sudah menyatakan kesediaannya mendampingi Daniel Adoe. Dengan demikian tim pengacara untuk membela Daniel Adoe bertambah satu orang lagi selain Lorens Mega Man dan John Rihi.
Selain ketiga pengacara diatas Daniel Adoe sendiri telah menyiapkan pengacara lain untuk mendampinginya nanti.Diharapkan dengan ada tambahan pengacara persoalan yang dihadapi Daniel Adoe menjadi lebih ringan dan bisa merasa lebih kuat menghadapinya. “Kami percaya pak Dan bisa menghadapi persoalan bersama-sama pengacaranya,” ujar Medah.

Sebelumnya Lorens Mega Man yang ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan Kejati NTT dan akan penuhi pada panggilan pertama nanti. “Kita akan tanyakan apa dasar klien kita dijadikan tersangka tentu saja minimal ada dua alat bukti berupa keterangan saksi atau surat menyurat,” ujar Lorens.

Menurut Lorens, pada pemeriksaan kedua sebagai saksi, kliennya sempat ditanyakan soal intervensi memenangkan Budi Harto tapi klien saya tepat pada komitmen tidak pernah melakukan intervensi. Intervensi itu mencampuri atau memanggil orang untuk memenangkan ini tapi sama sekali tidak dilakukan,” ujar Lorens.

Oleh karena itu Lorens berharap akan ada konfrontasi atau konfrontir dengan pihak-pihak. Dijelaskan Lorens, pihaknya belum pernah menerima surat apapun dari kejaksaan dan hanya mendapatkan status tersangka dari pemberitaan.

“Tentu saja ini pernyataan resmi dari kejaksaan tentu ada surat panggilan dan kita berharap pemeriksaan berlangsung cepat baik di kejaksaan maupun penggadilan agar kebenaran materiel bisa didapatkan,” ujar Lorens.

Soal penetapan tersangka karena sudah cukup bukti menurut Lorens bahwa cukup bukti bagi kejaksaan beda dengan penasehat hukum dan predikat tersangka bukan akhir segalanya tapi pengadilan akan diuji tapi kewenangan untuk menahan itu tetap dihormati. (Dem)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *