Mudahkan WP, KPP Pratama Kupang Luncurkan Layanan SMS dan Whatsapp Billing

  • Whatsapp

 

Kupang, seputar-ntt.com — KPP Pratama Kupang selalu berusaha menyadarkan Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sehingga selalu menyediakan fasilitas yang tidak merepotkan.

Kali ini kepedulian KPP Pratama Kupang, dengan meluncurkan fasilitas Short Message Service (SMS) dan WhatsApp Billing.

Peluncuran SMS dan Whatsapp Billing ini, menurut Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim untuk memudahkan WP dalam pembuatan kode Billing secara efektif dan efisien,sehingga tidak perlu datang lagi ke KPP Pratama Kupang.

“Hal ini sangat memudahkan masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang jauh dari KPP Pratama Kupang, mengingat kami memiliki wilayah kerja yang cukup luas, meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Rote Ndao,” tegas Luqman.

Dikatakan Luqman, Waktu pelayanan untuk penggunaan SMS dan Whatsapp Billing ini adalah setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 16.00 WITA. Penggunaan fasilitas SMS dan Whatsapp Billing ini sangat mudah cukup dengan SMS atau Chat pada aplikasi Whatsapp dengan mencantumkan NPWP, jenis pajak, bulan, tahun, dan nominal pembayaran ke nomor 081138116922.

“Kami menyediakan fasilitas SMS Billing meliputi berbagai jenis pajak untuk orang pribadi, badan, dan bendahara,” akunya.

Setelah mendapatkan Billing, kata Luqman, WP dapat membayarkan di Kantor Pos, Bank, atau menggunakan ATM maupun internet banking.

Pihaknya berharap dengan diluncurkannya layanan SMS Billing ini, para WP di KPP Pratama Kupang lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penerimaan pajak semakin meningkat. (ira)

Komentar Anda?

Related posts