Kalabahi, seputar-ntt. com – Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dalam Persatuan Tenaga PPPK-PW dan Non PPPK-PW di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor menggelar aksi mogok kerja akibat upah kerja yang dinilai tidak manusiawi, Senin, 13/4/2026 pagi.
Mereka menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan skema gaji tenaga PPPK-PW sebesar Rp. 300.000 per bulan.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Alor dengan dasar pertimbangan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, tingginya beban belanja pegawai dalam APBD, serta ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk dampak penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Kelompok tenaga PPPK-PW, khususnya tenaga kesehatan yang bertugas di RSU, puskesmas, dan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap aspek kesejahteraan.
Hal ini disebabkan besaran penghasilan yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan yang dihadapi dalam pelaksanaan pelayanan publik sehari-hari.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permendagri No. 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK pada pemerintah daerah menegaskan bahwa gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan secara adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Selain itu, Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu pada prinsipnya mengatur bahwa penetapan penghasilan PPPK-PW disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah, namun tetap dalam koridor prinsip keadilan dan kelayakan.
Prinsip adil dan layak merupakan dasar utama dalam sistem remunerasi ASN, dan bahwa pengelompokan status kepegawaian (PNS, PPPK, PPPK-PW) tidak serta-merta menghilangkan hak atas kesejahteraan yang layak sesuai amanat konstitusi dan tujuan penyelenggaraan ASN dalam rangka mewujudkan tujuan negara sebagaimana Pembukaan UUD 1945. Hal ini tidak berarti Pemerintah Daerah menerapkan upah dibawah layak standar.
Persatuan Tenaga PPPK-PW dan Non PPPK-PW di lingkungan Kabupaten Alor menyampaikan penilaian, kebijakan Pemerintah Daerah yang menetapkan gaji sebesar Rp. 300.000/bulan bagi 3.322 tenaga PPPK-PW merupakan kebijakan yang tidak mempertimbangkan asas kesejahteraan, serta tidak sejalan dengan prinsip adil dan layak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan penyeragaman upah bagi PPPK-PW juga tidak mempertimbangkan karakteristik pekerjaan tenaga kesehatan yang memiliki tingkat tanggung jawab dan risiko kerja tinggi.
Dalam hal ini, dirujuk ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji PPPK harus diberikan secara adil dan layak sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Sebelumnya telah dilakukan upaya penyampaian aspirasi melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Alor sebanyak kurang lebih empat kali terkait perubahan kebijakan standar gaji tunggal tersebut. Namun hingga saat ini belum terdapat perubahan kebijakan yang dinilai sesuai dengan harapan kelompok PPPK-PW.
Oleh karena itu, terdapat harapan agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap keseimbangan antara tuntutan profesionalisme kerja dengan pemberian upah yang layak dan berkeadilan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Persatuan Tenaga PPPK-PW dan Non PPPK-PW di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Alor mendesak :
1. Pemerintah Kabupaten Alor segera mempertimbangkan ulang sistem gaji yang ada dan melakukan perubahan sistem gaji yang proporsional berdasarkan beban kerja tanggungjawab dan resiko kerja. Pemerintah harus mempertimbangkan azas kesejahteraan dan mengacu pada prinsip adil dan layak dalam sistem gaji
2. Mendesak pemerintah dan DPRD segera menetapkan aturan teknis yang mengatur waktu dan jam kerja tenaga PPPK-PW sebagai mana diatur dalam Kemenpan-RB
3. Bahwa waktu dan jam kerja sebagaimana dimaksud adalah lama kerja dalam seminggu adalah 3-4 hari dan waktu kerja dalam sehari yakni antara 4-6 jam kerja setiap harinya
4. Mendesak Pemerintah dan DPRD untuk menyiapkan skema pengangkatan tenaga honorer, sukarelawan atau tenaga yang tidak tercover dalam PPPK-PW dilingkungan dinas kesehatan Kabupaten Alor. Hal ini penting untuk memberi kepastian hukum status kepegawaian mereka.
5. Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti maka kami akan melakukan penyesuaian jam kerja secara mandiri sesuai ketentuan Kemenpan-RB dengan penuh konsekuensi. (Pepenk)

Follow
















