Mantan Sekwan DPRD Alor Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi

  • Whatsapp

Kalabahi – Seputar,ntt.com – Mantan Sekretaris dewan (sekwan) DPRD Alor, Drs Ahmad Maro di jerat dengan Undang-Undang  Tindak Pidana korupsi Pasal 2 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Jadi Pasal yang digunakan  untuk menjerat saudara Ahmad Maro bukan pasal penyuapan,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Rudi Kurniawan, SH ketika meneriman Presiden Forum Anti Korupsi – Kerakusan dan kerusakan Alor (FAKK), Lomboan Djahamou, saat menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Rabu, (4/11/2020) pagi.

Saat berada di ruang Kasi Pidsus, Agustina Kristiana Dekuanan SH. MH, Presiden FAKK menyampaikan rasa kesal pada Kejari Alor. Pasalnya, ia menilai Kejaksaan tidak serius menangani kasus suap menyuap dengan uang rakyat sebesar Rp. 500 juta, bahkan terkesan tebang pilih dalam kasus ini.

Menurut Lomboan, jika pasal suap menyuap digunakan untuk  menjerat Ahmad Maro, seharusnya ada tindaklanjutnya karena suap menyuap berarti ada yang memberi dan ada juga yang menerima, sehingga keduanya harus menerima imbalan hukumnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Datun dalam klarifikasinya pada Djahamou mengatakan, mantan Sekwan bukan dikenakan dengan pasal suap menyuap tetapi pasal menggunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Jika aktifis atau masyarakat punya bukti tentang kasus suap menyuap yang di persoalkan maka bisa di bawa ke Kejaksaan untuk bisa di tindak lebih lanjut,” tegas Kurniawan.

Dirinya juga minta kepada masyarakat jika punya bukti-bukti tentang  kasus-kasus lain seperti pelecehan sexual, Kasus asusila  atau kasus lain  bisa di bawa ke Kejaksaan.

“Kami cukup terbantu jika masyarakat punya bukti-bukti yang kuat terhadap berbagai kasus yang sementara di tangani oleh jaksa penuntut umum”, ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejaksaan, Presiden FAKK pun menyerahkan pernyataan sikap yang diterima oleh Kasi Datun dan disaksikan oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Fungsional, Muhammad Akbar SH. (*YB).

Komentar Anda?

Related posts